Polisi Larang Main Petasan saat Bulan Ramadan 2024

19 Mar 2024 11:03 WIB

thumbnail-article

Dokumentasi warga menyulut petasan di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020).

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pihak kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan petasan saat bulan Ramadan 2024. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi kebakaran dan dampak negatif lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat Jakarta.

Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jaktim, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan bermain petasan selama Ramadan dapat mengakibatkan sanksi pidana, terutama jika petasan tersebut menyebabkan kebakaran atau korban jiwa.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," ungkap Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir dari Detik.com, Senin (18/3/2024).

Polisi juga telah melakukan razia terhadap penjualan petasan di kawasan Jatinegara sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa petasan dengan daya ledak besar dianggap sebagai bahan peledak berbahaya dan dapat mengancam keselamatan publik.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang), atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," imbuhnya.

Dengan demikian penjualan dan penggunaan petasan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang, seperti yang diungkapkan oleh Kombes Gidion Arif Setyawan dari Kapolres Metro Jakarta Utara.

"Kami akan lakukan upaya pencegahan secara dini dan upaya penindakan agar tidak ada lagi peredaran petasan," ujar Kombes Gidion.

Larangan lainnya

Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan seperti berkonvoi kendaraan, bermain petasan, berkumpul secara berlebihan, serta aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jakarta.

"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dengan demikian, diharapkan situasi selama bulan Ramadan dapat tetap kondusif dan aman bagi semua pihak yang menjalankan ibadah serta aktivitas sehari-hari.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER