Polri Beberkan Alasan Nomor SIM akan Diganti NIK KTP pada 2025 Nanti

27 May 2024 21:05 WIB

thumbnail-article

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Korps Lalu Lintas Polri berencana untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor identifikasi SIM. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku mulai 2025 mendatang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregidens) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan jika kebijakan tersebut dicanangkan untuk mempermudah tata kelola data kependudukan.

"Wacananya (berlaku) tahun depan, Insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," ucap Yusri, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Yusri menyatakan jika kebijakan ini merupakan bagian dari wacana satu data yang dicanangkan pemerintah sejak 2019 lalu.

Program Satu Data Indonesia adalah kebijakan untuk menyederhanakan tata kelola data kependudukan di semua instansi pemerintahan Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, nantinya instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah akan menggunakan kode referensi yang sama dari data induk kependudukan.

Yusri juga menyatakan, nantinya kebijakan juga berlaku sebagaimana surat-surat dari instansi lainnya.

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau misal KTP, SIM, BPJS, kartu KS semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," imbuhnya.

Jenderal Polisi bintang satu tersebut juga menjelaskan jika penerapan kebijakan baru ini akan dilakukan secara berangsur-angsur. Nantinya, SIM dengan nomor lama dapat tetap digunakan sampai masa berlaku habis.

"Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangan, [pakai] sesuai kebijakan format terbaru. Jadi bukan merubah langsung," tuturnya.

Alasan Korlantas gunakan data tunggal NIK untuk SIM

Selain mempermudah tata kelola data kependudukan, Yusri menyatakan jika penggunaan satu data untuk SIM juga akan memudahkan pencatatan data pengemudi secara nasional.

Ia menuturkan jika saat ini nomor SIM yang digunakan hanya berupa nomor urut. Akibatnya, satu individu bisa saja memiliki SIM dengan nomor yang sama di wilayah yang berbeda. 

"Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa saja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak," ujarnya.

Oleh karenanya, penggunaan NIK sebagai nomor SIM diharapkan dapat mengantisipasi SIM yang terduplikasi seperti yang dijelaskan Yusri.

"Dengan NIK tadi, petugas akan tahu ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," ujarnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER