Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekankan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, upaya ini memerlukan kerjasama seluruh pihak, termasuk Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), hingga aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa tanpa kolaborasi yang kuat, individu atau lembaga tidak akan dapat mengatasi masalah judi online secara efektif. Oleh karena itu, Ivan berharap kolaborasi di masa depan akan semakin solid.
"PPATK tak bisa sendiri. OJK tak bisa sendiri, siapa pun dari kami, dalam konteks sendiri, pasti tak akan bisa apa-apa. Saya berharap ke depan, kolaborasi akan lebih kuat lagi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Sisi lain dari kolaborasi ini melibatkan peran masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi daring dan berpartisipasi dalam program-program edukasi tentang bahaya judi online.
Dampak Ekonomi Judi Daring
Perputaran dana judi daring di Indonesia diperkirakan mencapai Rp927 triliun hingga triwulan pertama 2025. Ang angka ini menunjukkan betapa besar dampak judi online terhadap ekonomi nasional. Selain itu, judi daring berkontribusi pada hilangnya efek pengganda dalam perekonomian. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa judi daring bisa memangkas pertumbuhan ekonomi hingga 0,3 persen.
"Estimasi pada 2024, impact judi online ini 0,3 persen dari pertumbuhan ekonomi. Kalau tahun lalu itu lima persen jika tanpa ada judol, harusnya 5,3 persen. Angka 0,3 persen ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan Pak Presiden," ucap Firman.
Jika judi daring dapat diatasi, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih baik. Berdasarkan kajian DEN, pertumbuhan ekonomi yang seharusnya 5,3 persen tanpa judi, kemungkinan hanya mencapai 5 persen jika judi daring terus ada. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan judi daring bukan hanya masalah sosial, tetapi juga masalah ekonomi yang sangat penting.
Penyalahgunaan Rekening dalam Judi Online
Salah satu penyebab utama judi online adalah penyalahgunaan rekening, termasuk rekening pasif dan rekening nominee. PPATK mencatat bahwa terdapat sekitar 1,5 juta rekening yang terlibat dalam tindak pidana judi online, dengan 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee. Dari total tersebut, banyak rekening yang menunjukkan aktivitas mencurigakan, seperti 120 ribu yang terindikasi terlibat dalam jual beli rekening dan 20 ribu lainnya terlibat dalam peretasan.
Dampak dari penyalahgunaan rekening ini sangat signifikan. Banyak rekening pasif yang tidak aktif dialiri dana ilegal, yang selanjutnya mendukung aktivitas judi daring. Penanganan rekening-rekening ini menjadi salah satu fokus utama PPATK untuk mengurangi dampak judi online di Indonesia.
Konsekuensi Sosial dari Judi Online
Judi daring tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial yang serius. Misalnya, angka ketagihan judi dalam masyarakat sangat mengkhawatirkan. Penelitian menunjukkan bahwa 20 persen penjudi di Hong Kong berisiko tinggi terhadap kesehatan mental, bahkan ada yang berpikir untuk melakukan tindakan bunuh diri. Ini menunjukkan bahwa dampak judi daring tidak dapat dianggap remeh.
Studi di negara lain seperti Hong Kong menunjukkan bahwa dampak sosial judi menjangkau banyak aspek kehidupan. Penurunan produktivitas di kalangan penjudi dapat memicu masalah lebih luas dalam masyarakat. Dalam konteks ini, terdapat keinginan untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045, di mana dibutuhkan individu yang sehat secara mental dan terbebas dari pengaruh negatif judi daring.
Dengan kolaborasi yang kuat, bisa diharapkan bahwa upaya pemberantasan judi online dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesehatan mental masyarakat, mendukung tercapainya visi Indonesia Emas di tahun 2045.
