Narasi TV
  • PROGRAM
  • NEWS
  • TECH & EDU
  • LIFESTYLE
  • HYPE
  • event
  • academy
LOGIN
Advertisement
  1. news
  2. politics

Siapa Berani Usut Kasus Pencucian Uang yang Meningkat 100 Persen di Masa Pemilu?

18 December 2023 18:35 WIB

Copy Link
thumbnail-article

Pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 mengambil nomor urut di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)/ Antara .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Peserta pemilihan presiden dan tim kampanyenya mendorong agar temuan PPATK soal meningkatnya transaksi tindak pidana pencucian uang hingga 100 persen dalam kampanye Pemilihan Umum 2024 diproses hukum.

"Pokoknya silakan dibuka saja supaya fair, supaya tahu dan tidak prejudice (prasangka)," kata calon presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dikutip Antara di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Menurut Muhaimin, PPATK harus bersikap transparan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dituduh terlibat pencucian uang selama masa kampanye pemilu.

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku belum mengetahui lebih lanjut dan akan mengkaji apakah dana untuk kampanye Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) masuk atas nama tim atau perorangan.

Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memproses secara hukum terkait temuannya mengenai dugaan tindak pencucian uang.

"Tentang temuan PPATK Pak Anies dan Pak Muhaimin sangat mendorong urusan hukum agar diselesaikan," kata Syaugi di Jakarta, Sabtu.

Syaugi mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sangat mendukung terkait penegakan hukum, sehingga apa yang ditemukan PPATK harus segera diselesaikan.

Menurut dia, ketika temuan PPATK itu telah memiliki bukti serta fakta hukum, maka harus segera diproses, supaya tidak menjadi bola panas di tengah masa kampanye Pemilu 2024.

Ia memastikan bahwa paslon AMIN tidak mempunyai masalah, sehingga sangat mendukung upaya PPATK dalam menegakkan hukum.

"Jadi kalau selama itu ada bukti dan faktanya silakan diproses secara hukum tidak ada masalah buat kami," katanya.

Mahfud Md Minta Bawaslu dan KPK Menyelidiki

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki temuan PPATK.

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang pada dana kampanye Pemilu 2024.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, saat dihubungi dari Blitar, Jawa Timur, Minggu, menyampaikan pada prinsipnya TKN mendukung temuan PPATK itu diusut sampai tuntas.

"Yang berhak mengusut tuntas adalah aparat penegak hukum. Jadi, soal ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Nusron Wahid.

Dalam kesempatan sama, Nusron menjamin TKN Prabowo-Gibran transparan dalam mencari dan menggunakan dana kampanye.

"Kami transparan sebagaimana aturan main yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua standar KPU sudah kami ikuti semua," kata Nusron.

Sebelumnya, Kamis (14/12/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut ada peningkatan hingga 100 persen terkait transaksi yang diduga pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum 2024 di semester II 2023.

“Kami lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.

Dia menambahkan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara di dalam negeri pada 14 Februari 2024.

 

Topik:

Pilpres 2024Suara Penentu

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas komentar yang diberikan, hindari ujaran melanggar hukum.

BATAL
KIRIM

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement
Informasi Perusahaan•Syarat dan Ketentuan Umum•Privasi
Pedoman Liputan Media Siber•Kontak Kami•Kerja Sama•Karir

Our Partner

logo gdplogo argor

© 2026 Narasi TV | All rights reserved.