Presiden RI Prabowo Subianto membentuk lembaga baru yang diberi nama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Badan Teknologi, Teknologi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikelola langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati.
Pembentukan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.
Disebutkan dalam Pasal 53 Perpres 158/2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi, yakni:
- Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Melaksanakan administrasi Badan.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pada Pasal 55, disebutkan bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 pusat yang menunjang fungsi dan tugas badan tersebut.
Melalui Perpres yang sama, Prabowo juga mengamanatkan pembentukan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
