Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres: Alhamdulillah

23 Oktober 2023 14:10 WIB

Narasi TV

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian substansi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batasan usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yakni 70 tahun.
 
“Menolak permohonan para pemohon untuk lainnya dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Proklamasi Putusan/Putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).
 
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diwakili oleh 98 pengacara yang tergabung dalam Forum Aliansi Pengacara Perlindungan Hak Asasi Manusia '98 Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
 
Para pemohon mengajukan dua permohonan utama. Pertama, mengajukan permohonan kepada MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 sepanjang tidak berarti berumur paling sedikit 40 tahun dan paling banyak 70 tahun pada saat proses pemilu.
 
Kedua, menerapkan Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk mengatur norma tambahan menjadi “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak mempunyai rekam jejak pelanggaran HAM berat di masa lalu, bukan merupakan orang yang terlibat dalam dan/atau menjadi bagian dari penculikan aktivis tahun 1998, bukan merupakan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan merupakan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan anti- -tindakan demokratis, serta tindak pidana berat lainnya”.
 
Soal batasan usia maksimal presiden-wakil presiden 70 tahun, MA menyimpulkan permohonan tersebut kehilangan obyek, "karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu mempunyai makna baru sesuai putusan MA terbaru tentang 16 Oktober 2023. 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan benda,” kata Anwar membacakan kesimpulan.
 
Sementara soal Permohonan Penambahan Norma Baru Pasal 169 Huruf D UU Pemilu, MK menilai permohonan Pemohon bisa saja menyebabkan redundansi atau kelimpahan makna.
 
Redundansi tersebut, menurut MK, berdampak pada pengulangan makna yang cenderung meragukan dan justru dapat mempersempit ruang lingkup norma dasar yang wajar terdapat dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang bersangkutan.
 
MK juga menegaskan, pasal tersebut sebenarnya memiliki makna yang sangat luas, yaitu segala jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksud para pemohon sesuai permohonan permohonannya.
 
Oleh karena itu, MA menyatakan pokok permohonan para pemohon terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu tidak berdasar menurut Mahkamah Agung. hukum.
 
Dasar permohonan pemohon saat pengujian norma Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak berdasar menurut hukum, kata Anwar. Atas putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim konstitusi yakni Hakim Suhartoyo.

Respons Prabowo

 
Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.
 
"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai," kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
 
Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.
 
"Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?" tambah Prabowo.
 
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.
 
Sumber: Antara 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR