Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Apa Itu?

2 May 2025 11:19 WIB

thumbnail-article

Presiden Prabowo Subianto berorasi di hadapan massa pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Sumber: ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menjanjikan sejumlah hal di hadapan para buruh, salah satunya menghapus sistem kerja outsourcing.

"Kita ingin hapus outsourcing. Tapi, kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja," ujar Prabowo.

Bagi perusahaan, sistem outsourcing dapat dibilang menguntungkan. Namun, bagi para pekerja, sistem ini kerap kali menihilkan hak-hak mereka.

Lalu, apa itu sistem kerja outsourcing yang dijanjikan dihapus oleh Prabowo?

Apa itu outsourcing?

Outsourcing atau alih daya merujuk pada praktik penyerahan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Di Indonesia, legalisasi outsourcing diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

UU Ketenagakerjaan menyebut outsourcing sebagai praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaanatau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Dengan demikian, perusahaan yang membutuhkan pekerja tidak perlu melakukan rekrutmen. Mereka tinggal menyerahkan tugas tertentu kepada perusahaan outsourcing yang berperan sebagai pihak ketiga.

Sistem kerja outsourcing biasanya diterapkan di sektor yang melibatkan pelayanan seperti hotel, restoran, hingga marketplace, dengan jenis pekerjaan seperti petugas kebersihan, keamanan, atau customer service.

Karyawan yang bekerja dalam sistem outsourcing bukan merupakan karyawan tetap dari perusahaan pengguna jasa. Mereka umumnya tidak mendapatkan asuransi atau tunjangan dan memiliki ketidakpastian dalam waktu kerja karena tergantung pada kontrak yang diatur oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Hal ini membuat status karyawan outsourcing kera disorot sebagai masalah dalam perlindungan hak-hak buruh.

Keuntungan dan kerugian outsourcing

Sistem outsourcing memiliki sejumlah keuntungan dan kerugian. Meski demikian, keuntungannya lebih banyak dirasakan oleh perusahaan, baik yang menggunakan jasa maupun yang menyediakan pekerja outsourcing. Sedangkan bagi para pekerja, outsourcing lebih banyak memberikan kerugian daripada keuntungan.

Kelebihan outsourcing: Efisiensi dan penghematan

Salah satu keuntungan dari sistem outsourcing adalah efisiensi biaya. Dengan menggunakan pekerja outsourcing, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pelatihan dan memiliki fleksibilitas dalam penerimaan tenaga kerja. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menghemat anggaran dan lebih fokus pada kegiatan inti bisnis. Selain itu, perusahaan dapat mengurangi beban rekrutmen, karena penyedia jasa outsourcing bertanggung jawab atas seleksi dan rekrutmen tenaga kerja.

Kekurangan outsourcing: Risiko dan ketergantungan

Namun, terdapat juga kekurangan dari sistem outsourcing, yaitu risiko kebocoran informasi perusahaan dan ketergantungan pada penyedia jasa. Banyak perusahaan yang merasa sulit untuk menjaga kerahasiaan dan keunggulan kompetitif jika mereka terlalu bergantung pada tenaga kerja outsourcing. Selain itu, hubungan kerja yang bersifat sementara dapat menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan dalam mempertahankan kualitas tenaga kerja.

Regulasi terkait outsourcing di Indonesia

UU Ketenagakerjaan mengatur penggunaan outsourcing hanya untuk pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak terkait dengan proses produksi. Dengan demikian, karyawan outsourcing tidak seharusnya bertugas pada kegiatan utama perusahaan. Meskipun ada regulasi ini, praktik outsourcing tetap menuai kontroversi terutama berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja.

UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 juga membawa perubahan signifikan terhadap regulasi outsourcing. Meskipun masih membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan, UU ini tidak mencakup perincian pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan. Hal ini memungkinkan lebih banyak ruang bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja outsourcing, tetapi juga meningkatkan kekhawatiran di kalangan buruh mengenai perlindungan yang tidak memadai.

Adapun batasan pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan secara umum meliputi pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, dan administrasi. Namun, kemandekan dalam penerapan UU Cipta Kerja ini mengakibatkan banyak perusahaan memanfaatkan celah untuk mempekerjakan karyawan outsourcing di bidang-bidang yang seharusnya dilindungi, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran hak-hak pekerja.

Janji pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Sebagai bentuk komitmen terhadap penghapusan outsourcing, Prabowo mengamanatkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

"Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," janji Prabowo.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia untuk memberi masukan kepada pemerintah terkait kesejahteraan buruh. Prabowo berharap dewan baru ini dapat memberikan solusi mengenai penghapusan outsourcing sambil tetap mempertimbangkan kepentingan para investor dan pengusaha.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER