Advertisement

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan dengan Sumut Jadi Milik Aceh

17 June 2025 15:45 WIB

thumbnail-article

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pejabat terkait saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025) terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Sumber: (ANTARA/Andi Firdaus).

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Keputusan ini diambil usai Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung secara daring oleh Presiden Prabowo di tengah perjalanan kenegaraan menuju Rusia.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Status keempat pulau ini mencuat menyusul keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan dinyatakan masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kebijakan ini menuai protes keras dari Pemerintah dan rakyat Aceh yang merasa memiliki dasar historis dan administratif atas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Sengketa ini bukan baru muncul dalam hitungan bulan. Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumut telah berlangsung sejak era kolonial Hindia Belanda, bahkan tercatat sudah menjadi isu administrasi sejak 1928.

Sejumlah dokumen dan peta warisan Belanda menunjukkan wilayah Aceh meluas ke arah selatan hingga perairan yang kini disengketakan. Konflik tersebut meruncing kembali pada 1992 saat Pemerintah Aceh dan Sumut menandatangani kesepakatan bersama yang mengakui keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh—dokumen ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Mendagri saat itu, Rudini.

Namun dalam perkembangannya, Kemendagri menyusun ulang data wilayah administratif nasional, dan melalui Kepmendagri 2025 tersebut, menetapkan pulau-pulau tersebut masuk Sumatera Utara berdasarkan hasil survei teknis dan verifikasi data spasial. Pemerintah Aceh pun mengajukan protes resmi dan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk kesepakatan 1992, untuk dibawa dalam pembahasan bersama Kemendagri. Isu ini juga menarik perhatian publik, termasuk para ahli hukum tata negara.

Menteri Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh serta MoU Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak dapat dijadikan dasar hukum penyelesaian sengketa pulau ini, karena MoU tidak memiliki kekuatan hukum positif dalam sistem perundang-undangan nasional.

Ketegangan ini akhirnya membuat Presiden Prabowo mengambil alih penanganan langsung.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6).

Keputusan Presiden hari ini menandai babak baru dalam penyelesaian konflik wilayah antara dua provinsi di ujung barat Pulau Sumatra tersebut. Namun demikian, tantangan implementasi teknis, penyesuaian data wilayah, serta potensi respons dari pihak Sumatera Utara masih perlu dicermati dalam waktu dekat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement