Pro dan Kontra Arahan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Apa Argumen Mereka?

24 Maret 2023 23:03 WIB

Narasi TV

Presiden Jokowi/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menganggap arahan itu tidak tepat, namun sebagian lain mendukungnya.
 
Siapa saja mereka dan bagaimana argumennya?

1. Demokrat: Pesta Anak Presiden Saja Undang 3000 Tamu.

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan A. Harahap mengkritik himbauan Presiden Jokowi dengan membandingkan kerumunan yang terjadi dalam pesta pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina S. Gudono Desember 2022 lalu.

"Pesta anak Presiden saja menghadirkan kerumunan tamu hingga 3000 undangan. Giliran acara buka puasa bersama, Presiden malah melarang. Kok diskriminatif? Ada apa dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan? Benar kah surat ini?" tulis Yan di akun Twitternya, Rabu (22/3/2023).

Yan juga mempertanyakan dalih Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa larangan berbuka puasa dari Presiden Jokowi hanya berlaku bagi pejabat dan aparatur sipil negara guna menjalankan pola hidup sederhana.

Menurut Yan dalil itu tidak tergambar dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pramono. Alasan yang digunakan untuk melarang buka puasa bersama dalam surat tersebut adalah karena status COVID-19 sedang masa transisi dari pandemi menuju endemi.

"Setelah viral, terbitlah klarifikasi video. Sayangnya di surat edaran yang ditandatangani Seskab pada poin 1, tidak menyebutkan alasan: “utk pola hidup sederhana, maka bukber ditiadakan bagi pejabat dst,” kicau Yan.

2. Muhammadiyah: Tak Seharusnya Pejabat Dilarang Berbuka Puasa Bersama

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Jokowi bisa saja mengurangi suasana kekeluargaan dan ukhwah di bulan Ramadhan apabila tidak dipahami dengan benar.
 
Mu'ti berpandangan tidak seharusnya presiden mengeluarkan larangan berbuka puasa kepada pejabat dan ASN. Menurutnya buka puasa bersama justru akan mempererat hubungan dan membangun sarana komunikasi antara pejabat dengan masyarakat.
 
Mu'ti mengatakan yang terpenting bukan soal siapa yang berbuka puasa bersama namun bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai menyisakan makanan dan terbuang.
 
"Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," ujarnya.
 

3. Seskab: Larangan Buka Puasa Bersama Demi Pola Hidup Sederhana

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
 
Dia mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
 
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
 
Untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
 
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.
 

4. Menpan-RB: Buka Bersama ASN Merupakan Pelanggaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah harus dipatuhi oleh menteri/pejabat pemerintahan.
 
"Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
 
Anas mengatakan larangan tersebut dibuat demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.
 
"Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” kata dia.
 
Ia mengatakan apabila ada PNS yang melakukan buka bersama di lingkungan pemerintahan maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
 
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” ujar Anas.
 
Menurut Anas, buka bersama memang dapat memperkuat silaturahim, namun memperkuat silaturahim di lingkungan kantor pemerintah tidak harus dilakukan dengan buka bersama.
 
"Ada banyak cara lain, seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahim,” ujar dia.
 
Dia menambahkan pada bulan Ramadhan ini, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.
 
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.
 
Anas lalu menyarankan apabila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, itu bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.
 
“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” kata dia.

5. Menag: Bukan Larangan Tetapi Arahan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ia beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju akan mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
 
"Itu bukan larangan, tetapi arahan dari Presiden karena melihat kondisi situasi. Kami sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan Presiden," kata Yaqut kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
 
Menag juga menampik anggapan bahwa arahan itu akan membuat Presiden Jokowi dicap anti Islam.
 
"Enggak kok, buka bersama (saja) kok. Enggak lah, Presiden sangat concern terhadap Islam, Presiden sangat perhatian dengan umat Islam," katanya.
 
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengutarakan pendapat serupa sembari menyarankan bahwa ada baiknya kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) menggiatkan berbagi makanan berbuka kepada yang membutuhkan ketimbang menggelar buka bersama.
 
"Kalau bagi-bagi ke kaum fakir miskin, itu saya kira penting. Bagi-bagi (santapan) buka untuk fakir miskin, untuk orang terjebak macet dan sebagainya. Gak usah bikin seolah-olah kita jadi pesta besar makan-makan," kata Yahya yang juga menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
 
Di sisi lain, Yahya menceritakan sudut pandang warga Nahdliyin cenderung kurang bersemangat untuk mengikuti kegiatan buka bersama, lantaran padatnya aktivitas di bulan Ramadan.
 
"Kalau orang NU ini sebenarnya sumpek diajak buka bersama itu. Kami itu kalau di NU kegiatan habis Shalat Maghrib itu kita sudah siap-siap Tarawih, habis Tarawih baru (bisa) kegiatan," katanya.
 
Yahya bahkan berkelakar bahwa dirinya paling takut diundang acara buka puasa bersama setiap kali bulan Ramadan tiba.
 
"Buka bersama itu sumpek. Saya sendiri paling takut kalau puasa diundang buka puasa bersama, paling takut saya," ujarnya.

Kronologi

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
 
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
 
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
 
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
 
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
 
Seskab kemudian pada Kamis (23/3) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.
 
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi itu ditujukan demi kebaikan bersama.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR