Profil Ari Yusuf Amir, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin yang Laporkan Sengketa Pilpres 2024

21 Maret 2024 14:03 WIB

Narasi TV

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir (kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/2/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Tim Hukum Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (21/3/2024). Tim Hukum AMIN diketuai oleh Ari Yusuf Amir. Siapakah dia? Berikut profil Ari Yusuf Amir.

Ari Yusuf Amir dipercaya memimpin Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dalam menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024. Bersama Ketua Dewan Pakar AMIN, Hamdan Zoelva, Refly Harun, Heru Widodo, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, Kamal, Bambang Wijayanto, dan ratusan pengacara lainnya, mereka akan mendatangi MK pasca pengumuman hasil Pemilu 2024.

Dengan membawa 100 halaman berisi gugatan, Ari Yusuf bersama tim lainnya mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres. Lembaran tersebut berisi bukti-bukti kecurangan Pemilu 2024 yang masif dan terstruktur.

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut 2 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini,”ujar Ari Yusuf di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

Lantas, siapakah Ari Yusuf Amir? Simak profilnya berikut ini!

Profil Ari Yusuf Amir

Ari Yusuf Amir adalah seorang advokat yang mendirikan kantor hukum bernama Ali Amir and Associates. Ia termasuk advokat senior yang telah menangani berbagai kasus nasional, termasuk sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

Ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ari kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia (UI) Jakarta. Setelah itu, Ari mengambil program Doktor Hukum Pidana Korporasi di UII Yogyakarta.

Ari mengawali karier sebagai advokat di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta. Beberapa perkara besar telah ditanganinya seperti sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan perkara pilkada di MK.

Ia juga pernah menjadi kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, eks Kabareskrim Polri Susno Duadji, eks KSAD Jenderal Purn. Ryamizard Ryacudu, dan Rizieq Shihab.

Ari sering mengkaji tentang aspek hukum pidana korporasi yang jarang dikaji advokat di Indonesia. Tak heran jika ia dan kantor hukumnya dipercaya sebagai penasehat hukum sejumlah pejabat.

Tak hanya menjadi advokat saja. Ari juga menulis beberapa buku seperti Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR