Advertisement

Profil Kuntadi, Jampidsus Pilihan Prabowo Yang Gantikan Febrie Adriansyah

22 July 2026 19:16 WIB

thumbnail-article

Kuntadi Jampidsus Baru Sumber: Istimewa.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Presiden Prabowo Subianto resmi menujuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 serta berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam kesempatan yang sama Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti Keppres tersebut secara administratif dan akan diserahkan kepada Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk.

"Kemudian hari ini rencananya akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan daripada Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," jelasnya.

Profil Kuntadi

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum yang menjadi fondasi kariernya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kuntadi diketahui menempuh pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, mulai dari jenjang Sarjana Hukum (S1), kemudian melanjutkan ke Magister Hukum (S2) dengan fokus peminatan pada hukum pidana dan hukum negara. Tidak berhenti sampai di situ, Kuntadi juga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari universitas yang sama.

Kuntadi memulai kariernya di Kejaksaan Agung pada tahun 1996 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan sebagai staf tata usaha di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada tahun 1999, ia resmi dilantik menjadi Jaksa Fungsional dan bertugas pertama kali di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.

Perjalanan karier Kuntadi terus berkembang dengan menempati berbagai posisi strategis di Kejaksaan, antara lain:

  • Menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2012-2013)

  • Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan (2013-2014)

  • Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) hingga 2017

  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2017-2019)

  • Asisten Umum Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (2019-2022)

Kontribusi dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar

Kuntadi memiliki reputasi yang kuat sebagai pelaku utama dalam penyidikan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Pada tahun 2022, Kuntadi dipercayakan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Pada posisi itu, ia memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia.

Salah satu perkara yang ditanganinya ialah dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun serta menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Kuntadi juga memimpin penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah pada PT Timah Tbk selama beberapa tahun. Perkara tersebut menjadi sorotan karena nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.

Kuntadi juga aktif menangani kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya, yang diduga merugikan kas negara hingga Rp 20 triliun. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius karena sangat berdampak pada sektor strategis dan ekonomi nasional.

Selain itu, Kuntadi juga memimpin penyidikan sejumlah kasus korupsi besar lainnya, seperti:
Korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton senilai Rp 47,1 triliun (periode 2010-2022)

Dalam jabatan ini, ia dikenal sebagai pemimpin yang konsisten dan gigih dalam penyidikan berbagai kasus tindak pidana korupsi besar yang mendapat sorotan publik. Jabatan ini semakin menegaskan perannya sebagai tokoh penting di jajaran penegak hukum khusus korupsi.

Penghargaan dan Penugasan Terbaru

Kuntadi mendapat pengakuan atas dedikasi dan prestasinya dalam pemberantasan korupsi dengan meraih Adhyaksa Awards 2024 pada kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Penghargaan ini menjadi tolok ukur keberhasilan dan komitmen Kuntadi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

Pada November 2025, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025. Dalam posisi tersebut, Kuntadi berperan penting dalam memimpin upaya pemulihan aset negara dari berbagai pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

Ia berhasil mengamankan dan menyerahkan aset senilai total Rp 82 miliar terkait buronan legendaris Eddy Tansil ke kas negara. Selain itu, di bawah kepemimpinannya, badan tersebut menggelar lelang barang rampasan yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp 978 miliar untuk negara.

Kini, Kuntadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena tersangkut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penunjukan Kuntadi menandai babak baru karier jaksa senior yang berpengalaman menangani perkara korupsi besar di Indonesia.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement