25 Juli 2022 23:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seluruh pelaku percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari yang merupakan istri anggota TNI AD Kopral Dua (Kopda) Muslimin. Mereka ialah S yang berperan sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, lalu S dan AS sebagai pengawas situasi saat penembakan terjadi, dan DS penyedia senjata api yang digunakan para pelaku.
Apa saja fakta-fakta yang berhasil ditemukan penyidik dari para pelaku?
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para pelaku percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari mendapat bayaran Rp120 juta dari Kopda Muslimin. Uang itu diserahkan Muslimin kepada para pelaku saat Rina sedang berada di rumah sakit.
"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Semarang.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap para pelaku Kopda Muslimin ternyata sudah empat kali meminta tersangka Sugiono alias Babi (36 tahun) untuk membunuh Rina Wulandari.
"Satu bulan yang lalu dia sudah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya. Lalu pura-pura mencuri dan membunuh istrinya. Lalu ada juga santet. Ini masih kita dalami. Yang jelas targetnya istrinya meninggal," ujar Luthfi.
Lantaran selalu gagal Kopda Muslimin akhirnya meminta para tersangka mengeksekusi istrinya dengan cara ditembak.
Penyidik telah memerika delapan saksi, termasuk wanita berinisial W, guna mengungkap motif penembakan terhadap Rina Wulandari. Hasilnya penyidik menyimpulkan bahwa motif Kopda Muslimin menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran ia sudah punya pacar lagi
"Motifnya karena punya pacar lagi," ujar Luthfi.
Luthfi mengatakan perempuan berinisial W yang merupakan pacar gelap Kopda Muslimin telah ditangkap.
Kopda Muslimin sempat pura-pura mengantar Rina yang terkena tembakan ke Rumah Sakit Hermina sebelum akhirnya kabur hingga sekarang. Sebelum kabur Kopda Muslimin sempat mengajak pacarnya untuk turut serta. Namun ajakan ini ditolak.
"Yang bersangkutan (Kopda Muslimin) sempat lari tapi pacarnya tidak mau [ikut]," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa meminta Kopda Muslimin dijerat hukuman maksimal karena diduga telah mengotaki pembunuhan terhadap istri sendiri Rina Wulandari.
Andika meminta prajurit Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 15/DBY Semarang itu dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujar Andika.
Rina Wulandari, istri Kopda Muslimin ditembak di Jalan Cemara 3, Padangsari, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).
Kejinya, para pelaku suruhan Muslimin menembak perut Rina saat korban membonceng anaknya yang ia jemput dari pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Selama menjalani perawatan Rina mendapat penjagaan dari aparat gabungan TNI/Polri.
KOMENTAR
Latest Comment