7 Agustus 2022 18:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Putri Candrawati menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk menjenguk suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun Putri dan rombongan belum diizinkan bertemu Sambo.
Sambil menangis Putri sempat sedikit mencurahkan perasaannya terhadap sang suami.
“Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” katanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
Putri meminta doa agar ia dan sekeluarga mampu menghadapi persoalan ini.
“Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini,” ujarnya.
Putri juga mengatakan telah memaafkan segala perbuatan yang dialami keluarganya. Namun tidak jelas kepada siapa maaf itu diberikan dan perbuatan apa yang dimaksud.
“Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” katanya.
Pihak kepolisian, melalui eks Kapolres Jakarta Selatan Budhi Edhie Susianto sebelumnya mengatakan Putri telah membuat laporan terkait pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada dirinya.
Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) guna menjalani pemeriksaan etik terkait pelanggaran prosedur penanganan olah TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di Mako Brimob Sambo diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus).
“Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Po [Ferdy Sambo]l diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni Korbrimob Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (7/8/2022) malam.
Dedi mengatakan pelanggaran prosedur penanganan TKP oleh Sambo didapat dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap kurang lebih 10 saksi. Namun ia memastikan hingga saat ini Sambo belum berstatus sebagai tersangka.
“Dalam konteks pemeriksaan, belum tersangka. [Penetapan] tersangka itu nanti dari Timsus. Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang itu,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan kerja Irsus berfokus pada pencarian bukti adanya pelanggaran etik. Sedangkan terkait pembuktian pidana merupakan ranah kerja Timsus.
“Irsus pembuktiannya masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus proses kerjanya pembuktian secara ilmiah atau scientific, ini masih berproses, apabila ada update terbaru baik dari dari Irsus maupun Timsus itu nanti akan disampaikan,” ujar Dedi seraya meminta wartawan bersabar.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022 yang berisi pencopotan jabatan dan mutasi sejumlah orang yang tidak profesional menangani pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan dua perwira bintang satu berpangkat Brigjen dari kesatuan Divisi Propam dicopot jabatannya dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi ini juga menyasar para perwira di lingkungan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, hingga personel berpangkat bintara dan tamtama.
KOMENTAR
Latest Comment