19 Agustus 2022 15:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Mabes Polri menetapkan Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka istri Ferdy Sambo ini disampaikan oleh Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Penyidik sudah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Agung menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.
Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, seyogyanya juga kemarin harusnya yang bersangkutan juga kita periksa tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama 7 hari," kata Agung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 55 juncto 56 KUHP.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Andi.
KOMENTAR
Latest Comment