19 Agustus 2022 19:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.
Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.
Sama seperti suaminya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 KUHUP juncto 56 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Berikut ini pernyataan lengkap Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi, selamat siang, salah sejahtera bagi kita sekalian, shalom, om swatiastu namo budaya salam kebajikan.
Yang saya hormati rekan-rekan timsus hadir lengkap. Yang saya hormati rekan-rekan media yang sudah hadir, terima kasih atas kehadirannya.
Rekan-rekan sekalian atas izin Bapak Kapolri, Bapak Kapolri selalu menekankan kepada timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J, ungkap seterang-terangnya. Beliau menambahkan ke depankan scientific crime investigation. Itulah yang dikerjakan.
Oleh karena itu penyidik dari timsus ini bekerja maraton terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RE, dan RR secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya.
Kemarin sudah dilaksanakan gelar untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini penyidik Insyaallah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku JPU jaksa penuntut umum, selesai rilis ini.
Selanjutnya rekan-rekan sekalian, timsus khususnya dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang.
Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, yang sudah direkomendasikan. Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) 18 tapi berkurang tiga yaitu satu FS (Ferdy Sambo) karena sudah tersangka, RR (Ricky Rizal) juga sudah jadi tersangka, dan RE (Richard Eliezer) memang sudah jadi tersangka.
Kemudian rekan-rekan sekalian, dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan.
Namanya FS, kedua BJ HK (Brigjen Hendra Kurniawan), yang ketiga AKBP ANP (Agus Nur Patria), yang keempat AKBP AR (Arif Rahman), yang kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), yang keenam Kompol CP (Chuck Putranto).
Nah yang kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat juga akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis saya kira penyidik akan menjelaskan prasangka pasalnya, saya kira nanti teknisnya. Oleh karena itu nanti akan dilakukan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut. Nanti akan dijelaskan Bareskrim.
Rekan-rekan sekalian penyidik juga sudah menyelesaikan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik sudah telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawati) sebagai tersangka.
Nanti untuk prasangka pasalnya dari penyidik yang akan menjelaskan.
Selanjutkan rekan-rekan sekalian penyidik juga akan terus melakukan gabungan, kemudian rekan-rekan juga mendengar ada dua laporan polisi yang sudah dihentikan Bareskrim maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Irwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan. Ini sedang berjalan.
Tentu hasilnya nanti berikutnya [disampaikan], tapi intinya dengan telah dihentikan dua LP tersebut kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi.
Inilah poin-poin yang dapat saya sampaikan, tentunya ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J.
Kami dari timsus dan Bapak Kapolri menyampaikan ucapan terimakasih kepada tentunya Komnas Ham dan Kompolnas yang memang terus melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses penanganan kasus ini.
Kami juga mengucapkan terima kasih rekan-rekan media dan masyarakat Indonesia yang memberikan support dan dukungan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mempermudah pengungkapannya secara terang benderang dan transparan.
Saya kira itu poin-poin dari saya, selebihnya dari Bareskrim akan menjelaskan.
KOMENTAR
Latest Comment