Putri Candrawati Titip Uang di Rekening Yosua dan Ricky, Hakim Ingatkan Pidana Pencucian Uang

12 Desember 2022 18:12 WIB

Narasi TV

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengingatkan Putri Candrawati soal tindak pidana pencucian uang terkait perbuatannya menitipkan uang kas operasional rumah tangga di rekening Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
“Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, namun dengan menempatkan uang milik saudara ke rekening mereka itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu dikutip Antara saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
 
Merespons pernyataan hakim Putri mengatakan bahwa tujuan menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi ketika perlu membayar kebutuhan sekolah anak Putri di Magelang, Jawa Tengah.
 
“Karena kadang saya ada kegiatan, jadi ini hanya untuk kas operasional saja,” ucap Putri.

Alasan Pindahkan Uang dari Rekening Yosua ke Ricky

Terkait dengan uang di rekening Yosua yang dipindahkan ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp200 juta, Putri mengaku bahwa tidak ada maksud khusus terkait pindah memindahkan uang tersebut.
 
Sebab, katanya, masing-masing rekening yang dipegang Yosua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia mengaku, hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka.
 
Hakim lalu bertanya mengapa uang tersebut dipindahkan kepada Ricky, bukan ke ajudan yang lain. Hakim curiga bahwa uang itu sebagai penghargaan kepada Ricky dalam peristiwa terkait.
 
“Bukan, Yang Mulia,” ucap Putri ketika menyanggah pernyataan hakim yang menanyakan apakah uang tersebut merupakan penghargaan dari Putri Candrawathi kepada Ricky.
 
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wahyu Iman pada Senin (5/12) sempat menyoroti Ricky Rizal yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya sendiri.
 
“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan. Wahyu menyinggung mengenai tindak pidana pencucian uang kepada Ricky Rizal.
 
“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” ucap Wahyu, yang kemudian dijawab oleh Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR