Putusan PHPU Pilpres Dibacakan 22 April 2024, Hakim MK Pulang Malam hingga Menginap Gara-Gara Rapat

19 April 2024 10:04 WIB

Narasi TV

Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pulang larut malam hingga menginap karena melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dibacakan, Senin 22 April 2024.

“Ada yang nginap, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikutip Antara saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Fajar mengatakan sidang pembacaan putusan sengketa pilpres tahun ini digelar pada tanggal 22 April 2024. Ia pun menyebut jadwal itu tidak ada kemungkinan untuk dipercepat.

“Ini bukan soal cepat, ngebut, atau enggak gitu ya. Yang penting, ketentuan undang-undangnya terpenuhi,” ucap Fajar.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“14 hari itu berapa? Itu (tanggal) 22 (April) gitu, kan. Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 (April) itu sudah diagendakan rapat dan belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah diambil, tapi tetap di tanggal 22,” ujar Fajar.

Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4). “RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

RPH tersebut hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draft putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.

Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. “Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin,” ucapnya.

 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR