Putusan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Jaya Kembali Jadwalkan Pemeriksaan

20 Desember 2023 18:12 WIB

Narasi TV

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (ANTARA/Fianfa Sjofjan Rassat)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.

Lebih lanjut, Imelda menyatakan bahwa dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli dalam permohonan praperadilan tergolong materi pokok perkara.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Oleh karenanya permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

Tanggapan Firli terkait putusan praperadilan PN Jaksel

Firli Bahuri mengaku kaget ketika mendengar putusan PN Jaksel terhadap permohonan praperadilannya.

Menurutnya, putusan permohonan praperadilan harusnya tidak seperti yang disampaikan oleh hakim PN Jaksel.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, 'kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya," kata Firli pada Selasa (19/12) malam,dikutip dari Antara.

Menurut Ketua KPK nonaktif ini, putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut masih belum pasti karena menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.

"Biasanya 'kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," ungkap Firli.

Lebih jauh, Firli juga mengungkapkan bahwa sejauh ini ia akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku.

Firly berharap masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, tidak terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

"Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum," ungkapnya.

Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis (21/12).

"Besok jadwal pemeriksaan," ungkap Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (20/12), dikutip dari Antara.

Ade Safri menjelaskan Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR