Ramai Soal KJMU Dicabut Heru Budi, Apa itu KJMU dan Besaran Bantuannya?

10 Maret 2024 15:03 WIB

Narasi TV

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

Penulis: Rusti Dian

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dibatalkan sepihak oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Hal ini lantas menuai kritik dari publik, termasuk penerima beasiswanya. Apa itu KJMU dan mengapa dicabut oleh Heru?

Beberapa waktu lalu, isu pencabutan sepihak KJMU oleh Heru ramai di sosial media. Seorang mahasiswa mengungkapkan bahwa dirinya terancam tidak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU diblokir dan dicabut. 

KJMU adalah beasiswa yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini dirintis sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan direalisasikan pada periode Anies Baswedan.

Penerima beasiswa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta tiap semester. Secara khusus, beasiswa diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan melalui proses seleksi terlebih dulu. Jika memenuhi kriteria, maka mereka bisa melanjutkan pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

Syarat umum penerima KJMU adalah berdomisili serta memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. Penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial di panti milik Dinas Sosial. 

Penerima juga tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBD.

Memasuki 2024, terjadi penurunan nilai anggaran bantuan mencapai setengahnya. Hal ini membuat penerima bantuan pun berkurang. Mereka juga terancam tidak bisa melanjutkan kuliah karena biayanya mahal.

Adapun jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 mencapai 5.767 mahasiswa. Masing-masing dari mereka mendapatkan bantuan Rp9.000.000 per semester. Mahasiswa ini tersebar di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia.

Alasan KJMU dicabut

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menyebut bahwa pencabutan KJMU dalam rangka sinkronisasi data penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Meski begitu, Heru menjamin penerima KJMU tetap bisa mendapatkan biaya sampai selesai kuliah.

“Saya pastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah,”ujar Heru pada Kamis (7/3/2024) di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Tempo.co.

Saat ini, mekanisme pendaftaran KJMU sudah dibuka dan sedang berjalan. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta akan memeriksa data-data, khususnya terkait pajak orang tua mahasiswa. Hal ini untuk memastikan kelayakan penerima manfaat KJMU.

“Yang penting, Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan?”ujar Heru.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR