Advertisement

Ramai Vasektomi Jadi Syarat Bansos: Begini Hukumnya Dalam Islam

17 May 2025 18:16 WIB

thumbnail-article

Vasektomi Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Belakangan ini istilah vasektomi ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, hal ini buntut dari kebijakan Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusungkan program bantuan sosial yang disyaratkan bagi pria yang sudah menjalani vasektomi. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mengutip halaman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Vasektomi merupakan prosedur kontrasepsi (pengendalian kelahiran) permanen pada pria, caranya dengan memutus saluran sperma agar sperma tidak keluar saat ejakulasi. Biasanya vasektomi dilakukan bagi pasangan yang merasa sudah cukup punya anak atau karena alasan medis tertentu.

Vasektomi dianggap sebagai prosedur yang aman dan minim risiko. Para ahli menyatakan bahwa, walau vasektomi bersifat permanen, terdapat kemungkinan untuk melakukan pembalikan prosedur (rekanalisasi) jika dibutuhkan.

Namun, tindakan ini tidak menjamin kembalinya fungsi reproduksi secara sempurna. Oleh karena itu, individu yang memilih vasektomi perlu mempertimbangkan dengan matang semua faktor, termasuk potensi resikonya.

Pandangan Hukum Islam tentang Vasektomi

Mengutip dari laman NU Online hukum vasektomi secara umum adalah haram, hal ini lantaran tindakan yang dilakukan dapat memutus keturunan secara permanen. Namun dalam kondisi darurat, hukum haram tersebut dapat berubah menjadi diperbolehkan, misalnya karena alasan medis yang sangat mendesak. 

Dalam Muktamar NU ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan jika sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Sehingga untuk sterilisasi permanen seperti vasektomi, hukumnya tidak diperbolehkan.

Larangan vasektomi ini berlaku selama tidak dalam kondisi darurat. Jika dalam keadaan darurat, maka diperbolehkan melakukan vasektomi dengan menerapkan kaidah fiqih:

وَكَذَا اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي اهـ  وَعِنْدَ وُجُودِ الضَّرُورَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَ الْمَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً اهـ  

Artinya, “Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah, ‘Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil resikonya’.”.

Hal serupa juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan fatwa terkait hukum vasektomi sejak tahun 1979. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vasektomi adalah tindakan yang haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Fatwa ini berlandaskan pada prinsip bahwa setiap tindakan yang membatasi ketetapan Allah, dalam hal ini tentang rezeki dan keturunan, tidak diperbolehkan.

Disisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyampaikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” terangnya, mengutip laman MUI.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa umat Islam yang berencana melakukan vasektomi perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan, sebaiknya konsultasi kepada dokter yang paham hukum fiqih dan syariatnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement