Pada salah satu rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Muda Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (09/07/2026) yang terjaga ketat oleh aparat TNI. Kontrol ketat yang diterapkan terhadap kediaman Febrie menjadi sorotan publik dan media karena penggeledahan ini berlangsung dengan pengamanan ekstra.
Dalam penggeledahan tersebut, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," ujar Totok.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Bergelimang harta, seperti apa rekam jejak karier Febrie Adriansyah? Simak rangkuman profilnya berikut ini.
Awal dan Pendidikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah lahir pada 19 Februari 1968 di Jakarta, namun masa kecil dan pendidikan awalnya dijalani di Provinsi Jambi. Lingkungan dan akar keluarganya di Jambi menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter dan dedikasinya di bidang hukum.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Febrie melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Di sana, ia memperoleh gelar Sarjana Hukum yang menjadi modal penting dalam memasuki dunia hukum dan penegakan keadilan. Pendidikan sarjana hukum ini memberikan pemahaman mendalam mengenai sistem hukum Indonesia, yang kemudian ia terapkan dalam kariernya sebagai jaksa.
Untuk memperdalam wawasan hukum, Febrie melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang pascasarjana dan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Di universitas bergengsi ini, ia berhasil menyelesaikan Magister Hukum dan melanjutkan hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Kualifikasi akademik yang tinggi ini menjadi salah satu faktor penunjang kariernya yang cemerlang di bidang penegakan hukum.
Perjalanan Karier di Kejaksaan
Penugasan Awal di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi
Karier Febrie di Kejaksaan Republik Indonesia dimulai pada 1996 ketika ia bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Penugasan ini merupakan pengalaman awal yang memperkenalkannya pada berbagai aspek tugas jaksa, termasuk penyidikan dan penuntutan perkara pidana. Selama bertugas di wilayah Jambi, ia dikenal memiliki integritas dan profesionalisme yang kuat.
Jabatan Strategis di Berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia
Seiring dengan peningkatan kapabilitas dan pengalaman, Febrie dipercaya menempati sejumlah posisi strategis di berbagai daerah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta serta DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pengalaman lintas wilayah dan jabatan ini memperkuat penguasaan Febrie dalam penyidikan tindak pidana khusus serta manajemen institusi penegak hukum yang makin kompleks.
Promosi Menjadi Direktur Penyidikan dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kemampuannya semakin diakui ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pada Juli 2021, ia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebuah posisi kunci yang mengawasi banyak penanganan kasus penting di ibu kota negara.
Jabatan Terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus
Pengangkatan pada Januari 2022 sebagai Jampidsus
Febrie resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Januari 2022. Posisi ini merupakan jabatan puncak dalam bidang penindakan tindak pidana khusus, yang mencakup kasus-kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Penunjukan ini menandai puncak karier Febrie, sekaligus menempatkannya sebagai figur sentral dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai Jampidsus, Febrie memimpin seluruh proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus. Tugasnya meliputi koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, pengawasan jalannya penanganan perkara, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Perannya sangat vital dalam menjamin efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi fokus utama Pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.
Laporan Kekayaan dan Aset Terbaru
Total Kekayaan Mencapai Rp18,26 Miliar Tanpa Utang
Sebagai pejabat publik, Febrie secara rutin melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Per 31 Desember 2024, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp18,26 miliar tanpa utang.
Pelaporan ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan seorang pejabat tinggi negara.
Mayoritas Aset Terdiri dari Tanah dan Bangunan di Beberapa Daerah
Mayoritas harta kekayaan Febrie terdiri dari aset tanah dan bangunan, dengan nilai sekitar Rp14,85 miliar. Properti tersebut tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Kepemilikan aset properti ini menunjukkan diversifikasi portofolio kekayaannya yang berbasis pada sektor real estate.
