14 April 2023 01:04 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Reksadana menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (27) diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana dirancang untuk menghimpun modal dari masyarakat yang memiliki modal dan ingin berinvestasi, namun tidak memiliki waktu dan pengetahuan yang cukup.
Oleh karenanya, reksa dana menjadi salah satu alternatif investasi bagi pemodal kecil dan pemula.
Reksa dana juga diharapkan untuk meningkatkan peran pemodal lokal dalam pasar investasi Indonesia.
Dalam investasi reksa dana terdapat keuntungan yang dapat diperoleh pemodal. Berikut keuntungan investasi reksa dana:
reksa dana dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal.
Tentu hal ini memberikan jaminan keamanan investasi terutama bagi pemodal yang belum berpengalaman atau pemodal yang tidak memiliki waktu untuk menganalisis dan menentukan strategi Investasi.
Manajer investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.
Investasi reksa dana bisa dilakukan hanya dengan dana awal Rp100.000. Tentu hal ini sangat membantu bagi pemodal yang tidak memiliki modal yang besar untuk melakukan investasi di pasar modal.
Pemodal bisa melakukan pencairan investasinya kapanpun pada hari bursa.
Hari bursa adalah hari kerja yang ditetapkan oleh kalender Bursa Efek Indonesia.
Hal tersebut memberi kemudahan bagi investor untuk mengelola investasinya sesuai dengan kebutuhan.
Besarnya dana yang dikumpulkan dalam reksa dana memberikan akses untuk diversifikasi investasi atau investasi di beberapa tempat. Diversifikasi investasi dapat menekan risiko investasi.
Investor dapat mengetahui reksa dananya diinvestasikan di aset-aset apa saja.
Selain itu, manajer investasi wajib memberitahukan kepada investor tentang risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada investor.
Dalam dunia investasi tentu saja terdapat resiko yang perlu diperhatikan oleh investor. Risiko dalam investasi reksa dana antara lain:
Nilai Unit dalam reksa dana disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dapat mengalami penurunan.
Penurunan ini bisa terjadi karena investasi yang dikelola oleh manajer investasi bisa mengalami penurunan perkembangan pasar modal seperti jatuhnya nilai saham atau perubahan suku bunga sehingga nilai reksa dana per unit juga bisa mengalami fluktuasi.
Jika manajer investasi kurang atau tidak berhasil dalam mengelola portofolio, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit reksa dana tersebut juga akan menurun nilainya.
Khusus untuk reksa dana Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada.
Risiko ini merupakan yang terburuk. Ketika pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran mengalami wanprestasi, NAB akan turun.
Risiko terbesarnya, perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti wanprestasi terjadi.
Terdapat beberapa jenis reksa dana yang dibedakan dari portofolio investasinya. Berikut jenis-jenis reksa dana:
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Bentuk investasinya dapat berbentuk Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Surat Berharga Pasar Uang dan berbagai jenis instrumen pasar uang lainnya
Reksa dana pendapatan tetap adalah jenis reksa dana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari NAB dalam bentuk efek utang atau obligasi.
Tujuannya untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risikonya relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang.
Reksa dana campuran adalah jenis reksa dana mengalokasikan dana investasinya dalam portofolio yang bervariasi.
Instrumen investasinya dapat berbentuk saham dan dikombinasikan dengan obligasi.
Investasi ini memiliki risiko sedang dengan potensi tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan reksa dana pendapatan tetap.
Reksa dana saham adalah jenis reksa dana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas.
Risiko dari investasi ini lebih tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya namun memiliki potensi pengembalian yang paling tinggi dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
Pembelian reksa dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan manajer investasi yang menerbitkan dan mengelola reksa dana atau bisa melalui bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Untuk membeli investasi reksa dana, calon investor harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Reksa dana adalah wadah dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Meski tetap memiliki risiko, kemudahan dan keamanan investasi reksa dana cocok bagi pemodal kecil atau pemula untuk terjun di dunia investasi.
KOMENTAR
Latest Comment