Advertisement

Resmi Ditambahkan! Berikut Daftar Daerah Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2026

06 July 2026 20:34 WIB

thumbnail-article

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa..

Penulis: Aprilia Kristiana

Editor: Aprilia Kristiana

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026 dirancang untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban administrasi dan finansial masyarakat, sekaligus mendorong pembayaran pajak tepat waktu yang berdampak positif bagi pendapatan daerah. Dengan penghapusan atau pemberian diskon denda, diharapkan lebih banyak wajib pajak memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka tanpa merasa terbebani akibat tunggakan lama.

Setiap daerah menetapkan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Umumnya, kebijakan pemutihan meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan, potongan pokok pajak, atau pembebasan terhadap pajak progresif. Program ini dapat berlaku untuk pembayaran pajak tahunan maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat cukup melunasi pokok pajak serta biaya administrasi tanpa dikenakan denda yang biasanya menjadi beban tambahan.

Pemanfaatan program pemutihan umumnya dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat atau menggunakan layanan online Samsat di masing-masing daerah. Dokumen yang mesti disiapkan meliputi STNK asli, identitas pemilik kendaraan, dan bukti pembayaran sebelumnya jika ada. Setelah proses validasi dilakukan, wajib pajak dapat membayar pokok pajak yang telah mendapat pengurangan tanpa dikenai denda keterlambatan.

Diskon dan Keringanan di Berbagai Provinsi

1. Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, pemerintah memberikan diskon sebesar 5 persen untuk pokok pajak kendaraan roda dua dan empat, berlaku dari Februari hingga Desember 2026. Diskon ini otomatis mengurangi denda dan sanksi administrasi lainnya.

Penetapan diskon ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

2. Bali

Bali menawarkan pengurangan pokok PKB hingga 9 persen berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,seperti potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc. Sedangkan untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc mendapat potongan hingga 9 persen.

Diberlakukan pula tambahan potongan untuk wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan, mencapai hingga 10 persen untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

3. Lampung

Lampung membuka program pemutihan dengan ketentuan wajib pajak yang menunggak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan denda dan pajak progresif dihapuskan. Selain itu, ada potongan hingga 50 persen untuk balik nama kendaraan.

Selain itu, diberlakukan pula bebas denda dan pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.

Bagi pemili kendaraan yang taat pajak kendaraan bisa mendapatkan diskon dari 5 persen hingga 25 persen pokok PKB.

4. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah juga memberikan diskon untuk PKB yang dibayar sebelum jatuh tempo hingga 6 persen, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ.

Diskon PKB ini diatur dengan waktu jatuh tempo, seperti diskon 6 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari. Sedangkan untuk pembayaran sebelum jatuh tempo 60 hari diberi diskon 4 persen, dan sebelum 30 hari diberi diskon 2 persen.

Pemberlakuan diskon ini dimulai dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

5. Sumatera Utara

Sumatera Utara menerapkan promo diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen sejak Juli 2026, membuat pelunasan tunggakan menjadi lebih ringan.

6. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif bagi kendaraan yang dimiliki kedua dan berikutnya, sehingga tidak ada biaya tambahan untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit, mengurangi beban pajak bagi masyarakat dengan beberapa kendaraan.

Program Pemutihan dengan Pembebasan Denda Lengkap

7. Bengkulu

Provinsi Bengkulu menjalankan program pemutihan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 dengan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak untuk membayar satu tahun berjalan saja.

Akan diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan paja, dan bayar pajak hanya tahun yang berjalan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

8. Maluku

Pemprov Maluku juga menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya dalam rentang waktu 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Pemutihan ini diberlakukan untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku berdasarkan arahan Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat.

9. Papua Barat

Program pemutihan di Papua Barat berlangsung dari Juli sampai Oktober 2026. Pemerintah daerah memberikan penghapusan pokok PKB untuk tunggakan yang berumur enam tahun ke atas serta denda dari tahun pertama hingga kelima.

Selain itu, ada insentif diskon 12 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak sebelum atau saat jatuh tempo, dan potongan 10 persen untuk pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

10. Jakarta

DKI Jakarta masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan hingga Agustus 2026. Program ini membebaskan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak PKB dan BBNKB secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi pajak tanpa penalti tambahan.

Pemberlakuan pemutihan denda pajak ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement