Advertisement

Respon PBNU, Baznas, dan MUI Soal Usul Dana Zakat untuk Makan Siang Gratis

17 January 2025 12:48 WIB

thumbnail-article

Seorang siswa menyantap makanan saat uji coba program makan bergizi gratis di SDN Sukasari 5, Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2024). ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN. .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Baru-baru ini Sultan Najamuddin selakuKetua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan usulan agar pemerintah mencari alternatif pembiayaan program makan siang gratis melalui dana zakat, , infak, dan sedekah (ZIS). Pernyatannya tersebut dilatar belakangi karena anaggraan negara belum bisa memenuhi anggaran yang dibutuhkan untuk MBG.

“Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan semangat gotong royong,” kata Sultan, mengutip Antara.

Ia juga menilai jika "Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?" kata Sultan.

Pandangan PBNU Mengenai Usulan Dana Zakat Untuk Makan Siang Gratis

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf Staquf memberikan pandangan terkait wacana pendanaan makan bergizi gratis (MBG) untuk para siswa melalui uang zakat yang dikeluarkan oleh lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS). menurutnya program tersebut perlu dikaji ulang meningat penerima dari uang zakat sudah ada kategorinya dalam aturan agama Islam.

"Zakat harus dikaji lagi yang nerima siapa dulu nih? Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa. Kalau umum dan untuk semua orang, nah ini untuk zakat ini harus lebih hati-hati," katanya usai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (13/1/2025). mengutip NUOnline.

Terkait perincian penerima zakat, lanjut Gus Yahya sapaan KH Yahya Cholil Staquf memberikan pandangan jika pemanfaatan infak dan sedekah lebih longgar dibandingkan penggunaan dana zakat, yang memiliki ketentuan lebih ketat mengenai penerimanya.

Dalam konteks program MBG, jika dana zakat ditujukan untuk anak-anak miskin, maka itu dapat diterima. Namun, jika program tersebut terlalu luas, hingga mencakup seluruh siswa, hal itu perlu kajian lebih lanjut agar tidak melanggar ketentuan zakat.

Sikap Baznas Mengenai Penggunaan Dana Zakat

Sementara itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga ikut memberikan pandangannya tentang usulan ini. Baznas membuka kemungkinan untuk menggunakan dana zakat dalam mendukung program MBG, asalkan sasarannya adalah fakir miskin, yang merupakan golongan yang berhak menerima zakat.

"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. (15/1/2024) Mengutip Antara.

Baznas juga menambahkan bahwa, selama ini, mereka telah berupaya membantu masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, tanpa harus menunggu adanya program resmi.

"Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas, di mana saja, pasti ada," tambah Noor Achmad.

Respons MUI Terhadap Usulan Dana Zakat

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, juga memberikan tanggapan yang kritis mengenai usulan penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Ia menekankan bahwa penggunaan dana zakat dalam konteks ini tidaklah tepat, terutama jika dana tersebut digunakan untuk menyediakan makanan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang mampu.

Menurutnya, dana zakat seharusnya ditujukan untuk hanya delapan golongan penerima zakat yang telah ditentukan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terbelit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir.

“Kalau seandainya dana zakat yang ada diperuntukkan untuk mendukung program makan siang bergizi anak-anak, maka tentu akan menimbulkan masalah,” kata Anwar pada Senin (13/1/2024).

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar program makan bergizi gratis dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.

Sebagai tambahan, Anwar juga memercayai bahwa dana infak dan sedekah dapat digunakan untuk mendanai program-program semacam ini, mengingat penyalurannya lebih fleksibel dibandingkan dengan dana zakat yang memiliki kriteria ketat.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement