Revisi UU MK Janggal dan Menuai Kritik, Apa Agenda Terselubung DPR dan Pemerintah?

15 May 2024 09:05 WIB

thumbnail-article

Hakim Mahkamah Konstitusi/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kamerad, kalian tahu gak isu soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang cuma tinggal tunggu pengesahan di sidang paripurna DPR?

Jadi, revisi undang-undang ini tuh awalnya mendapat penolakan dari pemerintah dan kritik publik. Tapi belakangan pada masa reses, DPR bersama pemerintah diam-diam membahasnya dan akan segera mengesahkannya.

Apa ajah informasi yang perlu kalian tahu dari kronologi sampai kritik yang mengemuka terkait undang-undang ini? Baca sampai selesai ya.

โŒ Pernah ditolak pemerintah:

  • Senin 4 Desember 2023, Menkopolhukam Mahfud Md bilang: "Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah."๐Ÿšซ
  • Alasannya? Karena pemerintah belum setuju sama RUU itu, terutama soal masa jabatan dan usia pensiun hakim MK.

๐Ÿ“ Detail:

  • Secara teknis prosedural, kata Mahfud, belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI.๐Ÿ“œ
  • “Waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun, itu kan aturan peralihannya,” ucapnya.
  • Mahfud jelasin kalau aturan peralihan di RUU baru itu bikin masa jabatan hakim MK jadi 10 tahun dan usia pensiun 70 tahun. Tapi pemerintah pengen masa jabatan dan pensiun balik ke SK pengangkatan yang pertama. "Karena itu lebih adil berdasar hukum transisional," kata Mahfud.โš–๏ธ

๐Ÿ” Kenapa penting?

  • Ada tiga hakim konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Kalau aturan DPR dipake, hakim MK yang sekarang bisa dirugikan. Pemerintah pengen pastiin gak ada yang dirugikan, jadi mereka belum setuju sama RUU ini. ๐Ÿšซ

  • Mahfud juga udah lapor ke Presiden Jokowi soal ini. "Saya sudah melapor kepada presiden, ‘Pak, masalah perubahan undang-undang MK yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada’,” katanya. ๐Ÿค
  • Dalam hukum transisional, aturan baru yang merugikan atau menguntungkan itu gak langsung berlaku. Contohnya, “naik gaji pun kalau pejabat menaikkan gaji itu kalau yang menandatangani kenaikan gaji itu (lantas) pejabat yang bersangkutan dapat bagian, itu berlaku tahun berikutnya, periode berikutnya, bukan langsung berlaku begitu. Apalagi kalau orang dirugikan. Itu dalil di dalam hukum transisional,” kata Mahfud. 

๐Ÿง‘‍โš–๏ธ Wakil Rakyat setuju menunda:

  • "Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

๐ŸŒŸFun fact:

  • UU MK sudah tiga kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia serta periode jabatan hakim. "Selalu yang diutak-atik adalah persoalan umur, yang tidak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, maupun dengan kepentingan publik," kata Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna dikutip Republika, Kamis (30/11/2023).
  • Mahfud dalam pernyataan terbaru bilang ia sudah setuju dengan revisi UU MK untuk disahkan dalam sidang parpurna. Alasannya pasal yang dianggap bermasalah sudah tidak ada. "Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu terutama terkait peralihan peraturan Pasal 87 karena waktu itu isinya menurut saya tidak umum," kata Mahfud dalam video yang ditayangkan akun media sosial Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/5/2024).

Terus gimana updatenya?

๐Ÿ˜’ Drama Persetujuan yang Janggal

Ada yang aneh banget nih soal proses revisi UU MK yang baru aja disetujui Komisi III DPR RI bareng pemerintah buat dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

๐Ÿง Kenapa janggal?

  • Persetujuan revisi UU MK ini diputusin dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menko Polhukam yang mewakili pemerintah, Senin (13/5/2024).
  • Padahal, DPR masuk Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (14/5/2024) yang dimulai dengan Rapat Paripurna Ke-16. Jadi, waktu revisi UU MK disetujui pada Senin (14/5/2024) di pembicaraan tingkat II itu masih masa reses dari 5 April 2024 sampai 13 Mei 2024!

๐Ÿ‘€ Alasan apa lagi mereka?

  • Panitia Kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah udah setujuin daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU MK pada 29 November 2023. ๐Ÿ—“๏ธ

โš–๏ธ Pasal yang diabaikan?

  • Menurut Pasal 163 Peraturan DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan tingkat I harusnya ada pendapat akhir mini Presiden dan tanda tangan naskah RUU dari pemerintah. Tapi, ini belum dilakuin! ๐Ÿšซ

๐Ÿ” Apa kata pemerintah?

  • Menko Polhukam Hadi Tjahjanto:

    “Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR Pembahasan Pengambilan Keputusan Tk. I terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024).

โŒ What's making everyone freak out?

1๏ธโƒฃ Pemberhentian Hakim: Revisi terbaru UU MK ini menghapus aturan pemberhentian hakim karena habis masa jabatan. Dalam perubahan ketiga sebelumnya, hakim MK bisa diberhentikan kalau masa jabatannya habis. Tapi di draf revisi terbaru, aturan ini dihapus dan diganti dengan evaluasi hakim.

Sekarang, Pasal 23 menyebut hakim konstitusi cuma bisa diberhentikan dengan hormat kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, atau sakit parah. Hakim juga bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat kalau terlibat kasus pidana, tanpa ada ancaman tahunan pidana. Gimana menurut kalian? Aneh gak sih? ๐Ÿ˜

2๏ธโƒฃ Evaluasi Hakim: Revisi ini juga menyisipkan Pasal 23A soal evaluasi hakim. Isinya, masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun. Tapi, setelah 5 tahun, mereka harus dievaluasi oleh lembaga pengusul.

Kalau lembaga pengusul setuju, mereka bisa lanjut sampai 10 tahun. Kalau enggak, lembaga pengusul harus cari calon hakim baru. DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden adalah lembaga pengusul hakim MK. Jadi, setelah 5 tahun, nasib hakim ada di tangan lembaga pengusul. Fair gak sih ini? ๐Ÿค”

3๏ธโƒฃ Komposisi MKMK: Ada juga Pasal 27A yang ngatur komposisi Majelis Kehormatan MK (MKMK). MKMK bakal terdiri dari lima orang yang diusulkan oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi. Jadi, siapa yang kontrol siapa nih? Konflik kepentingan gak sih?

4๏ธโƒฃ Masa Jabatan Hakim MK: Terakhir, Pasal 87 ngatur soal masa jabatan hakim MK. Hakim yang udah menjabat lebih dari 5 tahun tapi kurang dari 10 tahun bisa lanjut sampai 10 tahun kalau dapat persetujuan. Kalau udah lebih dari 10 tahun, mereka bisa lanjut sampai usia pensiun 70 tahun, tapi gak boleh lebih dari 15 tahun. Jadi, aturan mainnya berubah-ubah, gak konsisten. Apa tujuannya? ๐Ÿคจ

๐Ÿ‘ป Motif Terselubung Pemerintah dan DPR

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Fomappi) Lucius Karus bilang membahas rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses sebenarnya nggak ada aturannya.

Selama masa reses, cuma isu-isu mendesak yang bisa dibahas, yang dimulai oleh Pimpinan DPR. Jadi, itu kayak situasi "cepat, harus ditangani sekarang" buat parlemen. Pimpinan DPR bisa panggil pimpinan fraksi atau lembaga lainnya buat diskusi dan membuat keputusan. Jadi, hal-hal darurat aja yang bisa DPR tangani pas reses.

Ini pernah dilakukan sebelumnya oleh DPR, contohnya pas pembahasan RUU Cipta Kerja. Mungkin proses kayak gini yang bikin UU Cipta Kerja dianggap punya kekurangan prosedural oleh Mahkamah Konstitusi, soalnya diskusi pas reses itu nutup peluang partisipasi publik.

Nah, pembahasan RUU MK yang terjadwal kayak gini seharusnya jelas, sama kayak reses dan masa sidang. Tapi gimana bisa DPR bikin acara sendiri kacau, merusak rencana dan jadwal yang sudah terjadwal?

Apalagi ambil waktu reses yang seharusnya jadi inti DPR sebagai wakil rakyat. Diskusi RUU pas reses kayaknya ngurangin pentingnya reses. Reses itu momen anggota DPR jadi representasi rakyat. Lewat reses, anggota DPR langsung nangkep apa yang harus mereka lakuin sebagai wakil rakyat.

Reses nggak boleh dialihkan untuk kegiatan selain ketemu konstituen dan rakyat, karena itu esensi sebenernya keberadaan DPR.

Ini jadi aneh, DPR izinin sidang biasa pas reses. Kalau terus begini, reses anggota bisa diabaikan. Lumayan banget kan, uang reses tetep masuk, bisa dipake buat urusan pribadi. Nambah uang deh.

Jadi diskusi RUU pas reses ini kayaknya kurang menghargai rakyat yang harusnya dihargai wakil mereka buat sampaikan aspirasi.

Lucius menilai semua kekuatan elit kayaknya mau bikin hakim MK jadi boneka mereka. Dengan sisa waktu pemerintahan yang tinggal hitungan bulan, mereka mungkin nggak peduli banget dengan isi perubahan UU MK ini. Bagi pemerintah, apapun perubahan itu pasti berdampak ke pemerintahan yang akan datang.

"Tujuan terselubungnya ya DPR dan. presiden punya cara mengendalikan MK. Poim-poin perubahan dalam draf UU MK membenarkan itu. Semua poin perubahan ditujukan untuk memastikan hakim MK di dalam kendali para pengusung yaitu DPR, Presiden dan KY. Kendali itu akan menjadikan MK macan ompong ke depannya. Dengan begitu DPR ngga perlu ragu untuk buat UU yang bermasalah, karena walau akan diuji di MK, kendali atas para hakim bisa menyelesaikan keinginan hakim yang mau membatalkan isi UU yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah," papar Lucius kepada Narasi, Rabu (15/4/2024).

Gimana menurut kalian, guys? Proses dan substansinya terlihat aneh gak sih? Coba dong share opini kalian!๐Ÿฟ

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER