Richard Eliezer akan Hadapi Sidang Etik Polri Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

16 Februari 2023 11:02 WIB

Narasi TV

Bharada Richard Eliezer/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri siap menggelar sidang etik untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
 
Sidang ini akan menentukan nasib Bharada Eliezer dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan usai divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
 
Menurut Dedi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri saat sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada Eliezer.
 
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” kata Dedi.
 
Dedi menjelaskan putusan Komisi Kode Etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Dedi mengatakan keputusan Komisi Kode Etik Polri juga akan mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya status justice collaborator (JC) Richard Eliezer yang telah dikabulkan oleh pengadilan.
 
Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.
 
“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.
 
Meski demikian, Dedi tidak mau mendahului putusan Komisi Kode Etik Polri terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.
 
“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
 
Jenderal bintang dua itu menambahkan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan vonis bagi terdakwa tak lepas dari peran tim khusus yang bekerja maksimal mengungkap fakta.
 
“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Dedi.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR