RUU KIA Disahkan, Suami Dapat Hak Cuti 3 Hari Temani Istri Melahirkan

7 Jun 2024 20:06 WIB

thumbnail-article

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas hasil pembahasan DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang, Selasa (4/6/2024). 

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat pengesahan RUU KIA menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan pengaturan RUU KIA mulanya mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan RUU adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. 

Fase ini mencakup kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut UU KIA sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak guna menciptakan SDM dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan. 

Terdapat setidaknya enam poin penting yang diatur dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sebagaimana disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah. Salah satu yang disorot yakni pemberian cuti kepada suami untuk mendampingi istri saat melahirkan. 

Selama mendampingi istri yang melahirkan, suami berhak atas masa cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Selain cuti melahirkan, suami yang istrinya keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama dua hari. 

Berikut poin-poin penting lainnya yang diatur dalam UU KIA:

  • Perubahan judul RUU

Dilakukan perubahan judul dari RUU KIA menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

  • Penetapan definisi anak

Definisi anak dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun. Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Cuti bagi ibu pekerja

Cuti persalinan bagi ibu yang bekerja diberikan paling sedikit tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Setiap ibu pekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam. 

  • Cuti bagi suami

Suami wajib mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. 

Suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak atas masa cuti selama dua hari. 

  • Tanggung jawab orang tua 

UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga merumuskan tanggung jawab ibu, ayah dan keluarga pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. 

  • Jaminan untuk ibu

UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memberikan jaminan kepada semua ibu dalam keadaan apa pun termasuk ibu dengan kerentanan khusus, ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar, ibu dengan gangguan jiwa, dan ibu penyandang disabilitas. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER