15 Maret 2024 15:03 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang TikTok jika aplikasi tersebut masih dikuasai oleh perusahaan China, Rabu (13/3/2024).
RUU bernama “Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act" atau “RUU Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing” itu mendapat dukungan 352 suara dari anggota parlemen.
Langkah ini semakin meningkatkan tensi antara AS dan China terkait kendali sejumlah perusahaan teknologi yang disinyalir dapat membahayakan keamanan nasional.
Para pejabat AS telah sejak lama mencurigai Pemerintah China dan menuduh mereka “memanen”data pengguna TikTok AS untuk keperluan intelijen.
Percobaan pemberangusan TikTok di AS ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, mantan Presiden Donald Trump “memaksa” penjualan TikTok ke perusahaan teknologi AS, Microsoft, jelang pemilu 2020.
Di sisi lain, sejumlah pihak yang kontra khawatir dengan mundurnya kebebasan berpendapat di negara tersebut dengan adanya aturan yang melarang TikTok.
Akan diajukan ke Senat
Meski telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota parlemen, RUU pelarangan TikTok masih harus diajukan kamar kedua Kongres yakni Senat.
Setelah RUU disetujui Senat dan diteken oleh presiden, aplikasi milik ByteDance itu punya waktu enam bulan untuk melakukan divestasi asetnya di AS. Jika syarat itu tak dipenuhi, maka TikTok akan benar-benar dilarang di Negeri Paman Sam.
KOMENTAR
Latest Comment