RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan ke Presiden, Rencana Disahkan Tahun Ini

9 Maret 2023 10:31

Narasi TV

Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (7/2/2023). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah kini tengah menggodok pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Yasonna menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset telah diserahkan kepada Presiden Jokowi dan telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Draf RUU sudah diharmonisasi Menkumham dan sudah dikirim, kita harapkan nanti presiden akan, ini lintas kementerian, yang akan dikirimkan ke DPR setelah final," kata Yasonna pada Rabu (08/03/2023), dikutip dari Tempo.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyebutkan bawah RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023.

"RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," ungkap Yasonna

Perlu diketahui bersama bahwa rancangan UU Perampasan Aset sendiri telah lama dikerjakan oleh pemerintan dan juga DPR. 

Bahkan, tahun 2012 naskah akademik tentang RUU ini sudah selesai namun hingga saat ini belum juga disahkan.

Respons positif dari berbagai pihak

Banyak masyarakat yang mendukung adanya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Presiden Jokowi juga mendukung sepenuhnya terkait percepatan pengesahan RUU ini dan meminta untuk segera disahkan

"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (07/02). 

Pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ini juga direspons baik oleh Aryo Bimmo selaku Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Melalui video yang diunggah pada akun Twitter PSI, @psi-id, ia menyatakaan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pemerintah dan DDPR untuk menunda pengesan RUU ini.

“Sudah tidak bisa ditunda lagi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan hasil analisis PPATK menjadi tidak bergigi. Padahal sudah jelas pendekatan yang digunakan sekarang adalah follow the money, ikuti uang hasil tindak pidananya," kata Aryo.

"Terkait fenomena gaya hidup mewah pejabat publik, RUU Perampasan Aset dapat mengisi kekosongan hukum yang mengatur non-conviction based asset forfeiture,” lanjutnya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR