RUU PPMI Disetujui Jadi Usul DPR RI Meski Disebut Tidak Transparan

21 Mar 2025 13:30 WIB

thumbnail-article

Sumber: Antara

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rusti Dian

Revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disetujui menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.

Hal ini ditetapkan saat rapat paripurna ke-15 masa persidangan II 2024-2025 yang digelar pada Kamis (20/3/2025). RUU ini adalah usul inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mulai dibahas akhir Januari 2025.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Pertanyaan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh peserta sidang. RUU PPMI disetujui menjadi usulan DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya memaparkan tiga isu yang dimuat dalam RUU PPMI/ Mulai dari perlindungan pekerja migran Indonesia dari tindak kekerasan, pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural, hingga pembagian tiga kategori pekerja migran Indonesia yaitu calon pekerja migran, pekerja migran, dan purnapekerja migran.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri menyebutkan 29 poin usulan perubahan yang dimuat di dalamnya. Perubahan tersebut berisi penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang ada sekarang.

“Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” ujar Iman.

Koalisi Sebut RUU PPMI Tidak Transparan

Kendati begitu, Jaringan Advokasi Kawal Rancangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI justru menilai pembahasan RUU tersebut tidak demokratis dan tidak transparan. Sebab, DPR tidak melibatkan masyarakat sipil dalam proses pembahasannya.

“Sejak tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan harusnya dilibatkan berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Koordinator Departemen Media dan Kampanye Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Novia Kirana pada Minggu (16/3/2025).

Dikutip dari Tempo, Novia menyebut proses revisi UU PPMI ini sama dengan penyusunan UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dikarenakan proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam membentuk undang-undang.

“DPR RI juga tidak membuka informasi publik terhadap dua dokumen (RUU PPMI dan Naskah Akademik) tersebut,” tambah Novia.

Jaringan Advokasi yang terdiri atas SBMI, Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sempat meminta draf terakhir RUU PPMI dari DPR RI. Namun, draf tersebut tidak pernah diberikan secara resmi maupun dipublikasikan di laman DPR RI.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER