RUU PPRT Sah Menjadi RUU Inisiatif DPR RI setelah 19 Tahun Perjalanan Tak Berujung

24 Maret 2023 03:24

Narasi TV

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi teaterikal di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Penetapan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (21/03/2023).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut dihadiri oleh para fraksi dan aktivis perempuan dari berbagai LSM dan komunitas yang berfokus memperjuangkan hak pekerja rumah tangga, serta perwakilan PRT.

“Agenda hari ini mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memulai Rapat Paripurna.

Mengingat terbatasnya waktu, Puan Maharani dan fraksi yang hadir menyepakati pandangan fraksi terkait RUU PPRT dapat disampaikan secara tertulis.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui dan disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan Maharani disambut pernyataan setuju dari para anggota fraksi yang hadir.

Puan mengetok palu tanda RUU PPRT resmi menjadi RUU Usul DPR RI. Ketok palu tersebut disambut bahagia oleh para aktivis dan perwakilan PRT.

Diusulkan sejak 2004

Perlu diketahui bahwa RUU PPRT sudah diusulkan sejak tahun 2004. Perjalanan panjang dilewati para pejuang RUU PPRT. 

Sejak diusulkan pertama pada 2004, proses pengesahan RUU PPRT mengalami tarik ulur. Sempat masuk Prolegnas pada 2009 dan 2011, pembahasan pembentukan RUU PPRT berhenti pada tahun 2014.

RUU PPRT baru kembali mulai dibahas kembali pada 2020 dengan masuk Prioritas Prolegnas 2020. 

Kemudian, 18 Januari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan penuh pembentukan RUU PPRT.

“Tentu ini menjadi kado terindah selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tutur Netty Prasetiyani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Poin penting RUU PPRT

RUU PPRT berisi tentang pengakuan dan perlindungan yang komprehensif terhadap pekerja rumah tangga. Hal tersebut berangkat dari banyaknya kasus kekerasan yang terjadi kepada pekerja rumah tangga.

Menurut catatan Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), sejak tahun 2017-2022 setidaknya lebih dari 2.600 kasus kekerasan dialami pekerja rumah tangga. Dalam satu hari, kasus tersebut bisa mencapai 10-11 aduan.

Berikut empat poin jangkauan yang penting dalam RUU PPRT:

  • PRT akan diakui sebagai pekerja yang mendapat perlindungan hukum.
  • Perlindungan hukum bukan hanya legalitas tertulis dalam aturan, tapi juga perspektif dan sensitivitas perlindungan berdasar penghormatan, penegakan, dan penghargaan hak asasi manusia seperti tidak adanya diskriminasi jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit.
  • Perlindungan hukum bagi PRT dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak sebagai pekerja dan hak asasi manusia.
  • Memberi kepastian hukum yang mengatur hubungan PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait.

Sebelumnya pada peringatan International Women’s Day tanggal 8 Maret 2023, aksi bertajuk “1000 Perempuan Mencari Mbak Puan” dilakukan di Gerbang DPR RI Senayan.

Pada hari Minggu, 12 Maret 2023, para aktivis PRT kembali menggelar “Aksi Tenda Perempuan PRT”. Aksi tersebut dilakukan sampai tanggal 15 Maret 2023 menjelang Rapat Paripurna DPR RI.

Rangkaian aksi tersebut berbuah manis. Pasalnya, RUU PPRT kini sudah mengalami kemajuan setelah 19 tahun berlalu. 

Walaupun begitu, ketok palu pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR RI bukan akhir dari perjuangan hak perlindungan pekerja rumah tangga.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR