Sanksi Bagi Alumni LPDP Luar Negeri yang Tidak Pulang ke Indonesia Setelah Studi Berakhir

12 April 2024 15:04 WIB

Narasi TV

Ilustrasi - Kegiatan LPDP Fest 2023 di Jakarta, Kamis (3/8/2023). (Sumber: ANTARA/Indra Arief Pribadi).

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan sanksi kepada alumni yang tidak pulang ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa studi di luar negeri. Sanksi ini tentu merugikan bagi penerima beasiswa. Apa saja sanksi tersebut? Simak penjelasannya berikut ini!

LPDP adalah beasiswa pendidikan tinggi yang dibiayai pemerintah Indonesia dan diawasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beasiswa LPDP menyasar calon mahasiswa magister (S2) dan doktoral (S3) baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Tujuan diberikannya LPDP adalah untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, berjiwa kepemimpinan tinggi, dan memiliki visi masa depan bangsa yang kuat sebagai calon pemimpin Indonesia.

Meski seleksinya ketat, tetapi LPDP tetap diminati oleh para calon mahasiswa. Hal ini terbukti sebanyak 20.260 pendaftar beasiswa LPDP tahap I tahun 2024. Jumlah ini menjadi rekor pendaftar terbanyak sepanjang sejarah beasiswa LPDP.

Bagi para penerima beasiswa LPDP (awardee) yang berkuliah di luar negeri diwajibkan untuk kembali ke Indonesia. 

Mereka harus kembali selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kelulusan sesuai dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan perguruan tinggi tujuan. Jika lewat dari waktu tersebut akan diberi surat peringatan.

Apabila awardee belum kembali ke Indonesia selama 30 hari kalender setelah surat peringatan diberikan, maka akan diberi pencabutan status sebagai penerima beasiswa. Awardee juga wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan.

Hal ini tercantum dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP. 

Dalam hal ini, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menelusuri keberadaan awardee yang bersangkutan.

Sanksi alumni beasiswa LPDP

Berikut sanksi yang diberikan kepada alumni beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia:

  • Tahap 1

LPDP akan melakukan verifikasi keberadaan alumni setelah 90 hari kalender dari kelulusan resmi di ijazah. Jika masih berada di luar negeri, maka akan dilakukan proses tahap kedua.

  • Tahap 2

LPDP akan mengirimkan surat peringatan kepada awardee untuk kembali ke Indonesia. 

Surat ini guna mengetahui apakah alumni masih berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi keberadaannya. Alumni diberi waktu 30 hari kalender untuk pulang ke Indonesia.

  • Tahap 3

Bagi alumni yang sudah kembali ke Indonesia setelah diberi surat peringatan wajib memberikan dokumen digital seperti scan tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 di Indonesia. Dokumen dikirimkan ke [email protected].

  • Tahap 4

Jika alumni LPDP tidak pulang sesuai aturan di surat peringatan, maka akan diberi Surat Keputusan Direktur Utama LPDP. 

Surat ini berisi pemberian sanksi pengembalian dana beasiswa dan pemblokiran program LPDP di masa mendatang.

Jika alumni kembali setelah SK diterbitkan, sanksi tetap diproses ditambah adanya Surat Penagihan Pengembalian Dana. Batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat diterbitkan.

  • Tahap 5

Jika alumni LPDP tidak memenuhi ketentuan, maka sistem penagihan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR