Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Jika perusahaan kedapatan tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka pemerintah berhak untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang dimaksud.
Hal tersebut dikarenakan THR tidak hanya merupakan sebuah hak karyawan, tetapi juga menjadi salah satu pendorong kesejahteraan dan motivasi kerja.
THR diharapkan dapat membantu karyawan memenuhi kebutuhan saat menjelang perayaan penting dalam agama masing-masing.
Dengan demikian, perusahaan yang memberikan THR dengan baik akan menciptakan suasana kerja yang positif.
Aturan pembayaran THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh (7) hari sebelum hari raya keagamaan.
Kewajiban ini berlaku untuk semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan masa kerja yang telah memenuhi syarat.
Syarat untuk mendapatkan THR tersebut, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 adalah mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja harian lepas.
Selain itu, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak atas THR.
Cara menghitung besaran THR
Sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, penghitungan THR dilakukan dengan memperhatikan masa kerja karyawan.
Karyawan dengan masa kerja dua belas bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Semtara untuk karyawan yang bekerja kurang dari dua belas bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 9 bulan, perhitungan THR yang berhak diterima adalah sebesar 9/12 x Rp5.000.000 yang hasilnya adalah Rp3.750.000.
Sanksi bagi perusahaan yang tak berikan THR
Jika sebuah perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan, berikut di antaranya:
1. Denda keterlambatan pembayaran
Apabila perusahaan terlambat dalam memberikan THR kepada karyawan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini mulai dihitung sejak habisnya tenggang waktu kewajiban pembayaran, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
2. Sanksi administratif
Tidak hanya denda, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR juga berisiko menghadapi sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Prosedur pengenaan sanksi
Pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Sanksi akan diberikan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima atau berdasarkan hasil pengawasan.
Dalam hal ini, nota pemeriksaan akan disusun dan menjadi dasar bagi penjanji sanksi.
Jika perusahaan tetap tidak mematuhi, pengaduan dapat diajukan hingga ke tingkat kementerian terkait.
Yang bisa dilakukan karyawan yang THR-nya tak dibayarkan perusahaan
Jika karyawan tidak mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, maka sejumlah langkah hukum dapat dilakukan.
1. Laporkan secara online
Untuk melaporkan pelanggaraan pemenuhan hak atas THR, karyawan dapat melakukannya secara online dengan cara berikut:
-
Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
-
Klik opsi "Masuk"
-
Daftar terlebih dahulu jika belum punya akun, lanjutkan jika sudah
-
Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan
-
Klik menu "Pengaduan THR"
-
Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
-
Cari nama perusahaan atau pilih "Perusahaan Baru" jika perusahaan tidak terdaftar
-
Lengkapi identitas berupa jabatan dan status di perusahaan, serta pokok pengaduan di formulir yang disediakan
-
Jelaskan pokok permasalahan secara kronologis
-
Unggah bukti-bukti laporan
-
Klik tombol "Laporkan"
Dengan mengikuti langkah di atas, laporan telah terkirim dan akan diproses. Nantinya, balasan akan dikirim melalui email atau menu "Histori Pengaduan Saya" yang ada di situs.
2. Laporkan lewat aplikasi SIAP KERJA
Selain melakukan laporan via laman web, karyawan juga dapat melaporkan pelanggaran lewat aplikasi SIAP KERJA Kemnaker dengan mengikuti langkah berikut:
-
Unduh aplikasi SIAP KERJA dan buka aplikasi tersebut setelah terinstal
-
Login dengan akun yang sudah didaftarkan. Buat jika belum memiliki akun.
-
Pilih menu "Pengaduan THR"
-
Isilah formuler pengaduan sesuai data yang lengkap
-
Pilih "Laporkan" dan pengaduan telah dirikim untuk diproses.
Setelah pengaduan diterima, Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Proses ini mencakup klarifikasi dengan pihak perusahaan dan mendengarkan keterangan dari karyawan yang melapor.
Jika terbukti ada pelanggaran, dinas akan mengeluarkan rekomendasi atau sanksi terhadap perusahaan.