Sanksi Merekam Orang Lain Tanpa Izin dan Memviralkan di Media Sosial

17 Jul 2024 18:07 WIB

thumbnail-article

freepik

Penulis: Rusti Dian

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Merekam orang lain secara diam-diam selalu menjadi masalah di media sosial. Padahal, tindakan tersebut termasuk melanggar privasi seseorang dan bisa dikenai sanksi pidana. Lantas, apa sanksi bagi seseorang yang merekam orang lain tanpa izin?

Sebagai pengguna media sosial tentu pernah merekam atau memotret sesuatu dan membagikannya kepada orang lain. Hal ini seolah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Dengan membagikan konten tersebut, maka orang lain yang melihat dapat memberikan reaksinya.

Sayangnya, tidak semua pengguna media sosial memahami masalah privasi. Terkadang konten yang mereka bagikan justru dapat merugikan orang lain. Terutama jika konten tersebut didapatkan dari hasil merekam atau memotret orang lain secara diam-diam.

Pada dasarnya, merekam orang lain secara diam-diam tanpa izin dari yang bersangkutan termasuk pelanggaran privasi. Apalagi jika konten tersebut diunggah dan viral di media sosial. Perekam dan pengunggah video dapat dijerat sanksi pidana karena melanggar hak privasi orang lain.

Tentang hak privasi

Setiap manusia memiliki data pribadi yang bersifat privasi. Data pribadi merupakan data yang memuat kehidupan seseorang, baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi. Ada berbagai macam bentuk data pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor HP, alamat email, dan masih banyak lagi.

Konsep utama data pribadi yaitu privasi. Seseorang berhak membuka atau menutup ruang dalam kehidupannya agar tidak diketahui orang lain. Mengutip Hukumonline, bentuk privasi antara lain adalah hak untuk menyendiri dan hak untuk tidak diganggu.

Dalam hal ini, wajah juga termasuk informasi pribadi berupa gambar fotografik. Sebab, wajah dapat secara jelas mengidentifikasi seseorang. Apalagi jika seseorang dengan sengaja hanya merekam subjek tertentu kemudian diunggah ke media sosial untuk kepentingan pribadinya.

Akibatnya, orang tersebut bisa saja menuai anggapan buruk dan komentar negatif dari pengguna media sosial lainnya. Padahal kejadian yang diunggah dengan kondisi sebenarnya bisa saja berbeda sehingga berpotensi menyebarkan berita bohong.

Di ruang publik, setiap orang memiliki hak untuk mendokumentasikan sesuatu. Hal ini tidak perlu dipermasalahkan apabila kondisinya tidak memungkinkan untuk meminta persetujuan satu per satu dari orang yang berada di sana. Kecuali jika seseorang secara spesifik mengidentifikasi identitas seseorang, maka persetujuan tetap berlaku. 

Sanksi merekam orang lain tanpa izin

Hak privasi termasuk hak asasi manusia. Perlindungan privasi termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia di mana seseorang merasa aman dari kerahasiaannya di ruang publik.

Perlindungan hak privasi diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G. Di sana tertulis bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Warga juga berhak merasa aman dan dilindungi dari berbagai ancaman.

Di Indonesia, ada dua aturan yang spesifik melindungi hak privasi yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apabila ada yang merekam orang lain tanpa izin kemudian menyebarkannya, maka dapat dijerat aturan berikut:

  • Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

  • Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

  • Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

  • Pasal 67 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER