Sanksi Pelaku Doxing di Indonesia, Bisa Dipenjara Sampai 5 Tahun

13 Jun 2024 10:06 WIB

thumbnail-article

Lustrasi pelaku doxing. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Apakah kamu pernah menemui kasus di mana seseorang mengunggah data pribadi orang lain secara terang-terangan di media sosial? Ini merupakan tindak kejahatan di media sosial dan dapat dikenai sanksi pidana. Lantas, apa sanksi bagi pelaku doxing di Indonesia?

Istilah doxing belakangan sering muncul berkaitan dengan fenomena spill di media sosial. Tak ayal jika terjadi peningkatan kasus doxing sebagai kejahatan di ranah siber. Hal ini tentu merugikan bagi seseorang yang menjadi korban doxing karena kehilangan privasinya.

Doxing adalah tindakan mengumpulkan dan mempublikasikan data pribadi seseorang tanpa persetujuan dengan tujuan mengintimidasi. Data pribadi ini bisa berupa alamat, nomor HP, alamat email, foto yang bersifat pribadi, riwayat penyakit, dan masih banyak lagi. Data-data tersebut mampu mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Biasanya perilaku doxing didasari perasaan tidak suka terhadap korban. Seiring berjalannya waktu, modus doxing dilakukan untuk mengancam dan mengintimidasi korban. Bahkan kasus doxing bisa berujung pada kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Modus doxing

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebut perilaku doxing bukanlah tindakan yang acak. Pelaku akan memilih target dan mulai mengumpulkan informasi yang bersifat pribadi. 

Pelaku bisa mengakses lewat berita media, jejaring sosial, aplikasi yang diinstal, hingga melalui situs web pemerintah. Hal ini akan sangat mudah apabila targetnya sering membuka informasi pribadi melalui media sosialnya.

Ada tiga jenis doxing yang biasa terjadi di dunia siber, di antaranya:

  • Deanomisasi

Deanomisasi dilakukan dengan cara memberi informasi yang mengungkapkan identitas seseorang atau kelompok yang sebelumnya tidak disebutkan namanya (anonim). Misalnya mengungkap identitas seseorang yang berada dibalik nama “Multatuli”.

  • Penargetan

Penargetan berarti mengungkapkan informasi secara spesifik tentang keberadaan seseorang dengan menunjukkan lokasi keberadaannya. Hal ini membuat korban lebih rentan terhadap serangan fisik karena pelaku bisa langsung membagikan lokasi GPS di sekitar tempat tinggal korban.

  • Delegitimasi

Delegitimasi berarti doxing dengan cara membagikan informasi pribadi untuk merusak kredibilitas, reputasi, dan/atau karakter korban. Harapannya, korban akan merasa malu ketika data pribadinya diungkapkan ke publik.

Sanksi pelaku doxing di Indonesia

Apapun alasannya, perilaku doxing tentu tidak dibenarkan. Hal tersebut lantaran dapat mengganggu privasi korban dan membuatnya tidak nyaman. Bahkan doxing juga bisa membuat korban merasa trauma.

Di Indonesia, pelaku doxing dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Pasal 26 ayat (1) tertulis bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Lebih lanjut, UU tersebut juga menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak pribadi (privacy rights). Oleh karena itu, orang yang merasa dirugikan ketika hak pribadinya diusik dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Hak pribadi sendiri merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala gangguan, hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, serta hak untuk mengawasi akses informasi kehidupan pribadi dan data seseorang.

Tidak hanya UU ITE, pelaku juga akan dijerat Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bagi pelaku yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain dapat dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Jika pelaku doxing turut menyebarkan konten seksual milik korban tanpa persetujuan, maka ia akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Doxing merupakan tindak kejahatan di ranah siber yang cukup serius, terlebih bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, jurnalis, disabilitas, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, perlu penanganan yang serius agar kasus doxing dapat ditekan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER