Hari Buruh, yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 1 Mei, memiliki sejarah yang panjang dan signifikan dalam perjuangan pekerja. Perayaan ini merupakan sebuah upaya untuk memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan waktu kerja yang manusiawi. Asal usul Hari Buruh terkait erat dengan peristiwa bersejarah yang terjadi pada akhir abad ke-19.
Peristiwa Haymarket 1886
Salah satu momen kunci dalam sejarah Hari Buruh adalah peristiwa Haymarket, yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1886. Pada tanggal 1 Mei tahun tersebut, sekitar 400.000 buruh mengadakan demonstrasi besar-besaran menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam per hari. Tuntutan ini muncul karena banyak pekerja pada saat itu terpaksa bekerja selama 10 hingga 16 jam sehari dalam kondisi yang sangat tidak layak.
Tuntutan untuk jam kerja yang lebih singkat tidak hanya menjadi seruan dari buruh Amerika tetapi juga mewakili aspirasi pekerja di seluruh dunia. Aksi demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut, sayangnya, berujung pada kerusuhan ketika kekuatan kepolisian mengintervensi. Insiden yang dikenal sebagai Haymarket Affair ini menewaskan banyak orang dan membawa dampak besar terhadap gerakan buruh di seluruh dunia.
Kerusuhan yang terjadi pada Haymarket Affair menjadi momen penting yang menggugah kesadaran global tentang hak-hak pekerja. Peristiwa ini menandai titik balik dalam perjuangan buruh dan menyebabkan timbulnya solidaritas di antara para pekerja di berbagai negara. Tahun 1889, konferensi sosialis internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan pekerja.
Penetapan 1 Mei sebagai libur nasional
Setelah penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional, sejumlah negara mulai mengakui hari tersebut sebagai hari libur nasional. Ini mencerminkan komitmen untuk menghormati dan mendukung perjuangan buruh.
Konferensi Sosialis Internasional 1889
Konferensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara yang sepakat untuk memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh. Langkah ini menjadi simbol dukungan dan solidaritas bagi buruh yang memperjuangkan hak-hak mereka di seluruh dunia.
Pengakuan pemerintah Indonesia
Di Indonesia, pengakuan terhadap 1 Mei sebagai Hari Buruh mulai tertuang dalam kebijakan resmi setelah perjuangan panjang. Hari Buruh pertama kali diperkenalkan sebagai perayaan di Indonesia pada tahun 1946, meskipun sejarahnya lebih awal dari itu.
Peringatan pertama di Indonesia
Hari Buruh pertama kali diperingati pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang, di mana buruh untuk pertama kalinya bersatu dalam tuntutannya. Namun, perayaan ini terhambat oleh kebijakan kolonial yang diberlakukan selama beberapa dekade selanjutnya hingga masa kemerdekaan.
Perjalanan Hari Buruh di Indonesia
Seiring dengan perjalanan waktu, Hari Buruh mengalami pasang surut dalam peringatan dan pengakuannya di Indonesia.
Peringatan pertama pada tahun 1918
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, puncak perayaan pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1918, dan menjadi titik balik awal bagi gerakan buruh di negara ini. Para buruh mulai bersatu untuk menuntut hak mereka atas upah yang adil dan kondisi kerja yang lebih baik.
Kebangkitan setelah tahun 1946
Setelah Perang Dunia II dan memasuki tahun 1946, Hari Buruh kembali diperingati secara resmi di Indonesia. Pada saat itu, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap perayaan ini, dan pengakuan ini semakin kuat setelah kemerdekaan.
Keputusan Presiden tentang Hari Libur Nasional
Di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, pada tahun 1948, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh secara resmi melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948. Sejak saat itu, peringatan Hari Buruh di Indonesia diintensifkan sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan buruh.
Kegiatan peringatan Hari Buruh saat ini
Saat ini, Hari Buruh di Indonesia sering diwarnai dengan berbagai kegiatan yang menggambarkan semangat perjuangan buruh.
Demonstrasi dan aksi solidaritas
Peringatan Hari Buruh juga sering diisi dengan demonstrasi dan aksi solidaritas yang dilakukan oleh serikat pekerja. Berbagai organisasi buruh di Indonesia biasanya merayakannya dengan aksi turun ke jalan, mengajukan tuntutan terhadap pemerintah dan pengusaha.
Permintaan konkret dari serikat buruh
Pada tahun 2024, misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta. Mereka mengajukan beberapa tuntutan konkret yang mencakup pembatalan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, penolakan terhadap upah rendah, serta peningkatan perlindungan bagi buruh migran.
Fokus pada perlindungan hak pekerja
Secara keseluruhan, peringatan Hari Buruh di Indonesia bukan hanya sekadar sebuah perayaan, melainkan juga menjadi momen refleksi dan pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya penghormatan terhadap hak dan perlindungan pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh adalah aspek fundamental dari kesejahteraan dan keadilan sosial.