Asal-usul Keluarga Muller menjadi sorotan setelah bentrokan antara warga Dago Elos Bandung Utara dengan aparat kepolisian pada Senin (14/8/2023) malam. Bentrokan pecah setelah warga Dago Elos melakukan aksi demonstrasi terkait sengketa lahan dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Lantas, siapa sebenarnya keluarga Muller yang mengklaim 6.3 hektar lahan di Dago Elos?
Gugatan keluarga Muller
Nama keluarga Muller pertama kali dikenal warga Dago Elos, Bandung Utara pada tahun 2016. Ketika itu, warga Dago Elos digugat oleh Herry Hermawan, Dody Rustendi, dan Pipin Sandepi yang ketiganya menyandang nama Muller.
Ketiga bersaudara tersebut menggugat kepemilikan 6.3 hektar lahan di Dago Elos, rumah bagi ribuan warga yang telah ditinggali selama puluhan tahun sebagai hak waris. Dasar yang digunakan adalah dokumen Eigendom Verponding atau akta kepemilikan tanah pada masa Hindia Belanda.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), batas akhir untuk konversi tanah Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia adalah per September 1980. Apabila setelah tenggat waktu tersebut tidak diklaim, maka tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara.
Puluhan tahun setelah tenggat waktu tersebut berakhir, Keluarga Muller berusaha mengklaim hak waris mereka.
Pada tingkat kasasi, mereka kalah karena dianggap hak Eigendom Verponding mereka sudah tidak bisa diklaim. Namun, Keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkannya sehingga ribuan warga Dago Elos terancam digusur.
Warga Dago Elos tak tinggal diam. Mereka menuntut balik Keluarga Muller atas pemalsuan dokumen. Klaim hak waris utuh mereka dinilai janggal karena hak waris jatuh pada cucu dari salah satu anak pemilik Eigendom Verponding, George Hendrik Muller.
Kejanggalan lain adalah klaim bahwa nenek mereka, Roesmah meninggal pada tahun 1966. Ini berbeda dengan keterangan dari berita duka surat kabar Limburgs Dagblad yang menyatakan Roesmah meninggal tahun 1989 atau setelah tenggat waktu konversi Eigendom Verponding.
Laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiga Muller bersaudara yang dilayangkan oleh warga Dago Elos tidak ditanggapi oleh kepolisian.
Hal tersebut membuat warga Dago memblokir jalan dan membakar ban bekas sebagai wujud kekecewaan sehingga berujung pada kericuhan pada Senin (14/8/2023) malam.
Mengenal Keluarga Muller
Diketahui mereka adalah keturunan kelima dari Gregorius Hendrikus Muller, anggota pertama keluarga Muller yang menjejakkan kaki di Indonesia pada tahun 1823 yang saat itu masih bernama Hindia Belanda.
Gregorius Hendrikus Muller adalah anggota KNIL yang bertugas sebagai ahli bedah dan ditempatkan di beberapa daerah di Hindia Belanda.
Ia menikah dengan Virginia Elizabeth Montignij di Salatiga dan dikaruniai belasan anak, salah satunya adalah Gregorius Hendrikus Wilhelmus Muller atau GHW Muller.
GHW Muller yang lahir pada tahun 1842 adalah anggota keluarga Muller yang menginjakkan kaki di wilayah Priangan. Tercatat ia memiliki hak konsesi erfpacht atau setara dengan Hak Guna Usaha beberapa perkebunan di Cicalengka, Nagreg, dan Balubur Limbangan. Ia kemudian menikah dengan perempuan asal Limbangan bernama Munersih atau Mesi.
Putra GHW Muller adalah George Hendrik, Ani, dan Husni Muller. George Hendrik Muller adalah kakek dari ketiga Muller bersaudara yang menggugat warga Dago Elos. Ia lahir tahun 1906 dan menikah dengan Roesmah pada tahun 1930. George Hendrik tercatat mendaftar anggota militer pada 1942.
Setelah perang dunia dan gejolak revolusi kemerdekaan berakhir, George Hendrik dan Roesmah kembali ke Belanda antara tahun 1949 hingga 1957. Keduanya memiliki lima anak di antaranya Harrie Muller, Eduard Muller, Gustaaf Muller, Theo Muller, dan Dora Muller.
Jejak keluarga Muller kemudian muncul puluhan tahun setelahnya ketika Gustaaf Muller melaporkan kematian ayahnya ke balai kota Heerlen di Belanda. Istri George Hendrik, Roesmah, diketahui meninggal pada tahun 1989.
Salah satu putra George Hendrik dan Roesmah adalah Eduard Muller yang menikah dengan Sarah Sopia Siahaya di Rancaekek. Keduanya kemudian memiliki tiga orang anak yaitu adalah kakek dari Herry Hermawan, Dody Rustendi, dan Pipin Sandepi Muller yang saat ini menggugat warga atas hak waris tanah di Dago.
