Pada tanggal 17 Agustus 2025, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara. Putusan ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memotong masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Pembebasan bersyarat ini menimbulkan perdebatan di masyarakat karena banyak yang beranggapan bahwa keputusan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh publik.
Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa meskipun prosedur hukum harus diikuti, pembebasan bersyarat Setya Novanto tetap dirasakan tidak adil oleh banyak pihak. Dia menekankan pentingnya prosedur hukum dalam sistem peradilan tetapi juga mengakui ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki rasa keadilan di mata publik.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun demikian, posisi KPK dalam hal ini membuat kontribusi mereka dipertanyakan, terutama terkait efektivitas lembaga dalam memerangi korupsi.
“Urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Johanis, Senin (18/7/2025).
Remisi untuk Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti, merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke-80. Tannur menerima remisi selama empat bulan, yang terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.
Keputusan ini kembali menyoroti polemik terkait keadilan di sistem pemasyarakatan, terutama saat kasusnya sempat mengalami kontroversi setelah sebelumnya divonis bebas.
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, termasuk telah menjalani hukuman minimal enam bulan, menunjukkan perilaku baik, dan mengikuti program pembinaan yang ditetapkan. Proses pengajuan remisi pun dilakukan secara administrasi oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini mengindikasikan pentingnya sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel agar proses pemberian remisi dapat diterima oleh masyarakat.
Reaksi publik terhadap pembebasan terpidana
Keputusan untuk membebaskan Setya Novanto secara bersyarat memicu reaksi beragam di masyarakat. Banyak yang merasa kecewa dan marah, terutama karena Novanto adalah kolektor satu dari banyak kasus korupsi di Indonesia.
Di media sosial, semakin banyak orang menyuarakan ketidakpuasan mereka dan menuntut peningkatan keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Kasus pembebasan bersyarat Setya Novanto menambah deretan panjang kontroversi yang mengelilingi sistem peradilan di Indonesia.
Tidak hanya itu, narapidana lain yang juga mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, seperti Ronald Tannur, turut menciptakan diskusi di kalangan publik. Masyarakat mengharapkan bahwa proses hukum dapat lebih adil tanpa memandang status seseorang dalam masyarakat.
