8 Februari 2024 10:02 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menginvestigasi dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh dua perusahaan besar di Indonesia, yaitu PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mencurigai bahwa Google mungkin melakukan monopoli melalui layanan pembayaran menggunakan Google Pay. Di sisi lain, Shopee Indonesia diduga memonopoli layanan pengiriman barang melalui Shopee Xpress.
Menurut Fanshurullah Asa, jika ada bukti yang cukup, KPPU akan memproses kasus tersebut. Dia menekankan bahwa dampak dari dugaan monopoli ini sangat signifikan, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan serius.
"Kalau ada bukti, ya kami proses. Ini dampaknya luar biasa, ada angka yang signifikan," ujar Ifan, sapaan akrabnya, dilansir dari Tempo, Selasa, (6/1/2024).
Gopprera Panggabean, anggota KPPU, menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap pemberkasan dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
Setelah tahap penyidikan selesai, proses berikutnya adalah melaporkan hasil penyidikan tersebut dalam rapat komisi, yang kemudian akan berlanjut ke tahap persidangan. Gopprera menegaskan bahwa tim penyidik akan segera melaporkan hasil penyelidikan mereka.
"Tim akan segera melaporkan," ujar Gopprera.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, diduga bahwa Shopee telah melakukan pelanggaran terkait dengan penyedia jasa pengiriman barang melalui platform mereka.
Per 2021, Shopee terapkan jasa pengiriman tunggal
Sebelumnya, konsumen dapat memilih penyedia jasa pengiriman yang berbeda-beda dari platform Shopee. Namun, mulai tahun 2021, Shopee menerapkan kebijakan di mana konsumen tidak lagi dapat memilih penyedia jasa pengiriman atau mengetahui harga pengiriman yang berbeda-beda.
"Namun, sejak 2021 ada kebijakan yang dilakukan Shopee di mana kita tidak bisa memilih penyedia mana, pengiriman, dan harga," imbuhnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius dalam persaingan usaha di pasar teknologi e-commerce di Indonesia.
Dengan serangkaian langkah yang diambil oleh KPPU, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan untuk menjaga keadilan dan persaingan yang sehat di pasar tersebut.
KOMENTAR
Latest Comment