Siang Ini Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua

22 Aug 2022 09:31 WIB

thumbnail-article

Makam Brigadir Yosua digali kembali untuk proses autopsi ulang/ Antara .

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyerahkan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2024P) siang.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ade mengatakan para dokter dan penyidik akan memberikan keterangan pers terkait hasil otopsi Brigadir Yosua.

"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) InshaaAllah," ujar Ade.

PDFI, kata Ade, akan memberikan informasi yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik tanpa mengggangu jalannya penyidikan

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.

Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka pembunuh Brigadir Yosua: Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER