Advertisement

Siapa Saja Yang Boleh Daftar PPPK Paruh Waktu Menurut Regulasi Terbaru KemenPANRB Tahun 2025

15 January 2025 15:10 WIB

thumbnail-article

Pelamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di Cianjur, Jawa Barat, melakukan pendaftaran di area Pemkab Cianjur, Jumat (10/1/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan sejumlah kriteria untuk pelamar yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Salah satu kriteria utama adalah pelamar yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak berhasil, berhak untuk ikut serta dalam seleksi PPPK dan berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Maka pelamar bisa diangkat menjadi paruh waktu. Jadi tidak perlu khawatir tidak lulus," ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024 secara daring, Selasa (14/1), seperti dikutip dari DetikFinance.

Kriteria lainnya mencakup pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK tahap I. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria administrasi untuk mendapatkan kesempatan baru.

Selain itu, pelamar yang belum pernah melamar dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperbolehkan untuk mendaftar pada seleksi PPPK paruh waktu ini.

"Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dia tidak lulus, maka dia bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi tidak harus mendaftar ke periode II," ujarnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat yang ingin berkiprah dalam pemerintahan.

Syarat PPPK Paruh Waktu

  1. Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

  2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.

  3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

  4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:

  • Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

  • Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

  • Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Jabatan yang tersedia bagi PPPK paruh waktu cukup bervariasi. Beberapa posisi yang dapat diisi oleh PPPK adalah Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Jabatan-jabatan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan fungsi pemerintahan di berbagai sektor.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jabatan memiliki formasi yang sama. Jabatan dengan formasi terbatas sering kali memiliki persaingan yang lebih tinggi, sehingga pelamar diharapkan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Dalam hal ini, kualifikasi pendidikan menjadi salah satu syarat penting untuk melamar posisi tertentu. Misalnya, pelamar yang ingin menduduki posisi di bidang pendidikan diharuskan memiliki ijazah yang relevan dengan bidang pendidikan.

Aturan lengkap mengenai ketentuan ini dapat dilihat dengan mengunduh dokumennya yang tersedia dalam format PDF di link berikut: Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement