Sidang Etik Ferdy Sambo: Dipimpin Kabaintelkam, Diawasi Kompolnas, Diputus Hari Ini

25 Aug 2022 04:16 WIB

thumbnail-article

null .

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Status Sambo sebagai anggota Polri akan diputus hari ini.


Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang etik dipimpin Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri dan para anggota sidang komisi Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

"Pak Kabaintelkam [yang pimpin]," kata Kepala Div Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip AntaraKamis (25/8/2022).

Dedi mengatakan sejumlah saksi juga dihadirkan untuk mendalami peran Sambo baik dalam pembunuhan maupun rekayasa kronologi kasusnya.

"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," ujar Dedi.

Para saksi telah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB bersama dengan Sambo.

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.

Kelima saksi merupakan anak buah Sambo di Div Propapam Polri.

Mereka ialah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.

"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.

Dedi memastikan putusan sidang etik Sambo akan diputuskan hari ini sesuai dengan perintah Kapolri.

"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.

Sidang diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup.

Sidang etik akan memutuskan apakah Sambo masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak. Namun, Sambo menurut Kapolri  sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Mabes Polri. Namun pihaknya masih mengkaji isi surat tersebut dalam sidang etik.

"Ya, suratnya ada, tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER