Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK Tanpa Anwar Usman, Bagaimana Jika Putusan Hakim Deadlock 4:4?

26 Maret 2024 22:03 WIB

Narasi TV

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama di depan Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, usai melaksanakan Wisuda Purnabakti dan Pisah Sambut Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/am

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan diikuti oleh delapan hakim tanpa Anwar Usman. Delapan hakim itu ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Kendati majelis hakim berjumlah genap, Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan putusan hakim konstitusi tidak akan mengalami deadlock atau buntu meski ada peluang putusan hakim terbagi menjadi 4:4.

“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” ujar Fajar dikutip Antara di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Fajar menjelaskan bahwa langkah-langkah pengambilan keputusan sebenarnya telah diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.

Lalu, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” kata dia.

Langkah-langkah tersebut, kata dia, sudah berada dalam Undang-Undang, sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan.

“Jadi, tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK,” kata dia.

Saat ini MK sedang menangani perkara PHPU Pilpres 2024. Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, besok Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR