14 September 2022 08:09 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Pemprov DKI berpendapat UU Pilkada tidak mengikat wewenang Anies untuk melantik pejabat baru karena tidak ada pilkada di DKI.
DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 melalui Rapat Paripurna, Selasa (13/9/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah baru di sisa masa jabatan yang akan berakhir 16 Oktober 2022.
"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetio dikutip Antara dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/9/2022).
Permintaan Prasetio itu terkait surat Nomor 12 tahun 2022 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali pada 6 September 2022. Surat itu berisi pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.
Lima jabatan tinggi pratama yang akan di seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.
Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Seleksi terbuka itu didasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4. Di dalamnya menyebut proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.
Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.
Prasetio mendalilkan larangan kepada Anies melantik pejabat baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada dinyatakan gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelang pensiun sebagai gubernur.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan permintaannya demi menjaga stabilitas sosial politik birokrasi sehingga memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (ketiga kiri) menandatangani berita acara Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 disaksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj
Selain melarang Anies melantik pejabat baru DPRD DKI Jakarta juga tidak lagi mengalokasikan anggaran ke Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada tahun berikutnya..
"Mulai sekarang TGUPP tidak akan saya laksanakan, dalam Banggar nanti tidak dianggarkan," kata Prasetio.
Prasetio yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI itu menambahkan nantinya penjabat gubernur DKI akan banyak dibantu oleh para asisten, deputi, dan sekretaris daerah.
"Itu TGUPP harus hilang," ujarnya.
Kolega Prasetio di Badan Anggaran DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan eksistensi TGUPP atau nama lain dari tim sejenis merupakan kewenangan pejabat gubernur DKI.
Namun ia meminta agar alokasi anggaran untuk tim gubernur tidak lagi berasal dari APBD, melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur.
"Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya. Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur," katanya.
Saat ini, kata Gembong, alokasi anggaran TGUPP yang mencapai lebih dari 70 orang itu diambil dari APBD dengan besaran anggaran TGUPP pada 2018 mencapai sekitar Rp29 miliar. Kemudian pada 2019-2021 mencapai masing-masing sekitar Rp18,9 miliar.
Sedangkan pada 2022 mengingat masa jabatan Gubernur Anies hanya 10 bulan, yakni hingga Oktober 2022, maka besaran alokasi untuk TGUPP rencananya mencapai Rp12,5 miliar.
Sementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut dia, sama dengan dana penunjang operasional gubernur saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, yakni paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp57,5 triliun dengan asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen maka dalam satu tahun mencapai Rp86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp7,18 miliar.
Gembong menambahkan, komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur. Diperkirakan untuk kepala daerah sekitar Rp4,31 miliar per bulan dan wakil kepala daerah sekitar Rp2,87 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons permintaan Edi soal Gubernur Anies dilarang melantik pejabat menjelang lengser.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan Gubernur Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan 16 Oktober 2022.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan Yuhana dikutip Antara di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut Yayan larangan yang didasarkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengikat kewenangan Anies.
"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," kata Yayan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.
Dengan demikian Yayan menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," kata Yayan.
Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.
Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut dirinya tetap bekerja seperti biasa hingga masa tugas berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Kerja seperti biasa saja termasuk 'door stop' (wawancara wartawan), semua kegiatan masih berjalan," kata Anies dikutip Antara setelah menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur-wakil gubernur DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut Anies rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan proses administrasi yang harus dijalani tak hanya di DKI tapi juga sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air.
"Ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia dan gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir," katanya.
Ketika ditanya wartawan terkait pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan masih ada program yang diresmikan.
Namun, Anies kembali tidak mengungkapkan program atau kegiatan yang akan diresmikan itu.
"Kan masih ada yang diresmikan nanti, kalau disampaikan di sini, tidak ada 'surprise'-nya," ucap Anies.
Di sisi lain, gubernur DKI itu masih enggan membeberkan rencana dirinya setelah tidak lagi menjadi orang nomor satu di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini baru 13 September, nanti itu, kejauhan," imbuhnya.
KOMENTAR
Latest Comment