Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022 tahun lalu melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 secara resmi tercantum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Di bawah ini merupakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, dari perencanaan program anggaran hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi)
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Demikian informasi seputar tahapan penyelenggaraan pemilu lengkap dari perencanaan program dan anggaran hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
