Simulasi e-Coklit KPU RI untuk Pilkada 2024, Tahapan dan Jadwal Lengkap

12 Jun 2024 00:06 WIB

thumbnail-article

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memantau langsung jalannya proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (15/2/2023) / KPU.GO.ID

Penulis: Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini mengadakan simulasi penggunaan e-Coklit dalam persiapan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada 2024.

Kegiatan ini melibatkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kesiapan dalam menyelenggarakan pemilu yang akan datang.

Menurut anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dijadwalkan berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui, Pilkada 2024 akan diselenggarakan 27 November dan KPU sudah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli, serentak se-Indonesia," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dilansir dari Antara, (11/6/2024).

Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan coklit terhadap Model A Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU kabupaten/kota.

Coklit ini dilakukan selama satu bulan, dari rumah ke rumah, dan KPU kabupaten/kota bertanggung jawab atas pemutakhiran data pemilih di lokasi-lokasi khusus.

Perbedaan Coklit Pemilu dan Pilkada 2024

Betty Epsilon Idroos menjelaskan beberapa perbedaan antara coklit data pemilih Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Salah satu perbedaan utama adalah pemetaan TPS (tempat pemungutan suara).

Pada Pemilu 2024, satu TPS dapat menampung hingga 300 pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024, jumlah pemilih per TPS dapat mencapai 600 orang, tergantung pada kondisi geografis dan tetap memperhatikan bahwa satu kartu keluarga (KK) berada dalam satu TPS yang sama.

Selain itu, coklit data pemilih Pilkada 2024 juga akan memperhatikan kemudahan akses bagi pemilih disabilitas ke TPS. Pantarlih yang datang dari rumah ke rumah akan memastikan bahwa setiap pemilih telah dicoklit.

Alat bantu (tools) akan disiapkan untuk memudahkan pemilih dan juga memudahkan KPU dalam melakukan supervisi dan monitoring terhadap pantarlih di seluruh Indonesia.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:

  •         27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  •         24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  •         5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  •         31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  •         24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  •         27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  •         27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  •         22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  •         25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  •         27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

·         27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER