Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus menghadapi masalah terkait implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax. Rapat kerja yang berlangsung pada 10 Februari 2025 antara Komisi XI DPR RI dan Ditjen Pajak menghasilkan beberapa usulan, termasuk penundaan implementasi Coretax. Hampir semua fraksi di DPR mendukung usulan ini demi membaca situasi dan memastikan sistem tidak mengganggu penerimaan negara.
Kesepakatan akhirnya menetapkan bahwa Ditjen Pajak akan kembali mengimplementasikan sistem lama secara bersamaan dengan Coretax. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap kolektivitas penerimaan pajak yang diharapkan tetap stabil. Di sisi lain, Ditjen Pajak juga berkomitmen untuk meningkatkan keamanan siber guna mendukung kelancaran operasional Coretax di masa mendatang.
Implementasi sistem ganda
Penggunaan dua sistem perpajakan, yaitu sistem lama dan Coretax, ditujukan untuk memberikan opsi bagi wajib pajak selama masa transisi. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menegaskan bahwa keberadaan sistem lama penting untuk menjaga agar kewajiban administrasi perpajakan tetap dapat dilaksanakan tanpa hambatan. Dengan demikian, apabila ada masalah dalam pelaksanaan Coretax, wajib pajak masih memiliki akses ke sistem yang telah terbukti efektif.
Implementasi sistem ganda ini diharapkan tidak berpegaruh negatif pada penerimaan negara. Ditjen Pajak masih akan melakukan pemantauan dan evaluasi agar kedua sistem dapat berjalan sinergis, memastikan penerimaan yang optimal.
Rapat kerja Direktorat Jenderal Pajak
Rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dan Ditjen Pajak berlangsung selama kurang lebih lima jam. Di dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyampaikan berbagai masukan dan kekhawatiran mengenai permasalahan implementasi Coretax. Selama sesi ini, sejumlah poin penting disepakati, mencakup penggunaan sistem lama sebagai langkah mitigasi terhadap masalah yang dihadapi oleh Coretax saat ini.
Beberapa kesepakatan dari rapat meliputi komitmen Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama dan memastikan bahwa pengembangan Coretax dilakukan dengan risiko yang diminimalisir. Ditjen Pajak juga diminta untuk terus melaporkan perkembangan implementasi Coretax kepada DPR secara berkala untuk menjaga transparansi.
Pelaporan dan wajib pajak
Untuk pelaporan pajak yang akan datang di tahun 2025, Ditjen Pajak mengonfirmasi bahwa wajib pajak akan tetap menggunakan sistem lama untuk beberapa jenis laporan. Ini termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan disampaikan pada tahun 2025. Pelaporan SPT yang terkait dengan masa Januari dan Februari harus dilakukan melalui sistem yang sudah ada sampai Coretax siap sepenuhnya beroperasi.
Suryo Utomo menjelaskan bahwa proses pelaporan akan tetap dilakukan menggunakan mekanisme yang ada jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan Coretax. Ini diharapkan dapat mencegah potensi masalah yang mungkin muncul dan menjamin bahwa seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak dapat terpenuhi dengan baik.