Advertisement

Sri Mulyani Beri Kode Gaji Ke-13 Dan 14 ASN Tetap Cair

07 February 2025 11:38 WIB

thumbnail-article

Antara .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan publik di media sosial. Isu ini mencuat seiring adanya arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Presiden Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kode jika ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap cair.

Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Ani itu tak merinci terkait berapa anggaran yang disiapkan. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut sudah sejauh mana prosesnya.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani. Mengutip Antara, Jumat 7 Februari 2025.

Besaran Gaji Ke-13 Dan 14 ASN

Masih mengutip dari Antara gaji ke-13 dan ke-14 sebanding dengan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Berikut adalah rinciannya berdasarkan kategori atau golongan ASN serta masa kerjanya

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

  • Sekretaris: Rp23.420.250

  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550

  • Eselon II: Rp16.262.400

  • Eselon III: Rp11.535.300

  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/Sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement