Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi sejumlah isu terkait dampak efisiensi anggaran negara yang seharusnya tak berpengaruh terhadap status pekerjaan honorer dan uang kuliah tunggal universitas negeri.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulayani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
"Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Jadi, tidak PHK," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, kejelasan status kerja para honorer jadi perhatian publik usai sejumlah pegawai honorer TVRI menerima PHK di tengah bejalannya kebijakan efisiensi anggaran.
Selain itu, mantan Direktur Bank Dunia tersebut juga mengklarifikasi isu terkait dampak efisiensi terhadap tunjangan kinerja para dosen.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan efisiensi tidak memengaruhi tunjangan kinerja 97.734 dosen perguruan tinggi negeri dari empat kategori dosen.
Empat kategori yang dimaksud Sri Mulyani adalah dosen perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH); perguruan tinggi badan layanan umum (PTN-BLU) yang sudah/belum menerapkan remunerasi; PTN Satuan Kerja; juga dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
"Mereka sudah mendapatkan tunjangan progesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi. Saat ini kami sedang memproses penghitungan dan pendataan, Perpres [tentang tunjangan kinerja] juga dalam proses final dan akan diselesaikan dalam waktu dekat," katanya lebih lanjut.
Selain dua hal tersebut, Sri Mulyani juga turut mengklarifikasi isu dampak efisiensi terhadap biaya UKT dan beasiswa perguruan tinggi.
Dalam keterangannya, Sri menekankan bahwa operasional kampus, uang kuliah, hingga beasiswa tidak terdampak kebijakan efisiensi.
Baca Juga:Belum Setahun Jabat Presiden, KLB Gerindra Putuskan Kembali Usung Prabowo Jadi Capres 2029
Efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 2025, katanya, hanya akan berdampak pada anggaran dengan kriteria khusus, meliputi perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, hingga acara-acara seremonial.
"Efisiensi perguruan tinggi juga hanya terdampak pada item tersebut. Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025/2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli," tuturnya.
Hal yang sama juga diterapkan untuk program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sri menyatakan program ini tak terdampak efisiensi. Dana beasiswa sebanyak Rp14,6 triliun untuk KIP tahun anggaran 2025 disebut Sri "tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi."
Selain KIP, 40.030 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia dari Kemdiksaintek, dan Beasiswa Indonesia Bangkit dari Kemenag juga tak terdampak. Bantuan untuk program-progam beasiswa tersebut "tetap berjalan sesuai kontrak."