Masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah dimungkinkan untuk memiliki dua Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama? Jawabannya adalah ya, hal tersebut diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia.
Dalam praktiknya, ini sering terjadi bagi pasangan yang telah menikah tetapi masih tinggal bersama orangtua, serta bagi individu yang merasa telah cukup dewasa untuk memiliki KK sendiri terpisah dari orangtua mereka.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni siapa pun dapat membagi KK, sehingga dapat memiliki satu KK di bawah nama masing-masing meski tinggal di alamat yang sama. Sebagai contoh, seorang anak yang menikah dan tinggal di rumah orangtuanya dapat mengajukan permohonan untuk memecah KK dari orangtua dan membuat KK baru.
Persyaratan membuat 2 KK
Untuk dapat membuat dua KK dalam satu alamat yang sama, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini adalah bagian dari prosedur yang dirumuskan oleh Dukcapil, dan mencakup:
-
Fotokopi KK lama: Pemohon harus menyertakan fotokopi KK yang lama sebagai bukti kependudukan.
-
Usia minimal pemohon 17 tahun: Pemohon harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah menikah, atau pernah menikah.
-
Mengisi formulir F-1.02: Formulir ini adalah formulir resmi untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan, yang dapat diambil di kantor Dukcapil.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pengajuan untuk mendapatkan KK kedua dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Prosedur pembuatan 2 KK
Setelah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan KK. Berikut tahapan yang perlu diikuti:
-
Kunjungi kantor Dukcapil: Pemohon harus pergi ke kantor Dukcapil sesuai dengan domisili mereka pada hari dan jam kerja.
-
Serahkan dokumen ke petugas: Pemohon kemudian mengisi formulir F-1.02 dan menyerahkan dokumen penting seperti fotokopi KK lama serta fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika berlaku.
-
Menunggu pengesahan KK baru: Setelah semua dokumen diserahkan, pemohon hanya perlu menunggu beberapa saat hingga petugas memberikan KK baru.
Proses ini biasanya cukup cepat, asalkan semua dokumen lengkap dan tepat.
Cara menyimpan KK secara digital
Setelah pemohon menerima KK baru, ada cara praktis untuk menyimpan dokumen tersebut secara digital. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut adalah langkah-langkah untuk menyimpan KK secara digital:
-
Unduh aplikasi IKD: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau Google Play Store.
-
Prosedur aktivasi akun IKD: Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan keinginan untuk membuat serta mengaktivasi akun IKD. Setelah itu, ikuti langkah-langkah pendaftaran dalam aplikasi.
-
Keamanan data dalam aplikasi IKD: Pastikan PIN yang diterima tidak diketahui orang lain untuk menjaga keamanan data. Dalam aplikasi IKD, KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya dapat diakses kapan saja dan di mana saja, memudahkan pemilik KK dalam mengelola dokumen kependudukan mereka.
Dengan adanya layanan digital, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengakses dan menyimpan dokumen penting yang berkaitan dengan kependudukan.